Jakarta, 23 Shafar 1437/5 Desembber (MINA) – Ditemukannya soal yang memuat pesan khilafah dalam mata pelajaran Fiqh tingkat Madrasah Aliyah Banten, membuat Ditjen Pendidikan Islam mendesak Kanwil Kemenag Banten merevisi soal ujian akhir semester (UAS) itu.
Direktur Pendidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, M. Nurkholis Setiawan juga menginstruksikan proses ujian yang sudah berlangsung pada Kamis (03/12) agar diulang pelaksanaannya dengan soal baru yang sudah direvisi.
“Saya sudah menginstruksikan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Banten untuk merevisi soal dan mengulang ujian tersebut untuk menghindari resistensi masyarakat yang berkelanjutan,” tegas M. Nurkholis Setiawan, Sabtu (05/12), sebagaimana siaran pers resmi Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Nurkholis mengatakan, daftar pertanyaan dan pilihan jawaban mata pelajaran Fiqh pada UAS yang disusun oleh Kelompok Kerja Madrasah Aliyah Negeri (KKMAN) Cilegon dipermasalahkan karena dinilai mengandung pesan dan konsepsi khilafah yang anti NKRI dan Pancasila.
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Pertanyaan dimaksud dalam soal berbunyi, “Secara etimologi kata “khilafah” berarti pengganti, sedangkan menurut istilah adalah… a. Struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan UUD 1945; b. Struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat Islam; c. Struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; dan d. Struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan kekuasaan pemerintah; e. Struktur pemerintahan yang pelaksanaannya diatur berdasarkan keadilan dan musyawarah.
Dari hasil verifikasi yang dilakukan Kanwil Kemenag Banten, diketahui bahwa soal disusun berdasarkan silabus Fiqh Kelas XII KTSP 2006 dan buku FIQH MADRASAH ALIYAH Kelas XII, yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI 1997/1998.
Tim MGMP Fiqh KKMAN 1 CILEGON selaku penyusun soal mengatakan, proses penyusunan murni berdasarkan Silabus dan Referensi resmi, tanpa bermaksud memasukkan pemahaman yang anti Pancasila dan NKRI.
“Pembahasan khilafah memang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sejarah Islam,” kata Nurkholis.
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Namun demikian, lanjut dia, pembahasan khilafah tidak boleh diajarkan dalam kerangka memperhadapkannya dengan Pancasila dan NKRI dalam konteks Indonesia.
Penerapan Kurikulum 2013 (K-13) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab, lanjut M. Nurkholis, menjadi jawaban atas persoalan ini agar kejadian yang sama tidak terulang.
Selain itu, M. Nurkholis juga akan mengevaluasi proses penyusunan soal, kaena Kelompok Kerja Madrasah (KKM) tidak lagi akan menjadi final drafter, tapi sebagai supporting drafter soal ujian. (T/P010/P001)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain