Phnom Penh, MINA – Sebuah video dirilis oleh seorang WNI asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau bernama Agung Hariadi (25). Ia mengaku saat ini sedang disekap di Kamboja, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Agung meminta bantuan pemerintah Indonesia agar dirinya bisa dipulangkan. “Posisi sekarang saya di Kamboja. Saya minta bantuan. Saya sudah disekap beberapa hari. Ini baru saya dikasih hp. Saya enggak ada makan. Enggak ada minum. Saya minta tolong untuk pulang. Saya di sini dijual, saya enggak tahu kerjanya di Kamboja,” kata Agung dalam video yang beredar di media sosial diterima MINA, Sabtu (28/12).
Agung mengaku disekap di Kamboja setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Malaysia.
Kementerian Luar Negeri RI pun angkat suara merespons kabar tersebut. Melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, pemerintah mengaku telah berkomunikasi dengan Agung.
Baca Juga: Jumlah Tunawisma di AS Capai Rekor Tertinggi di 2024
Judha mengatakan saat ini pihaknya telah mendalami informasi yang disampaikan Agung. Dia memastikan KBRI akan segera berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum Kamboja.
Kasus ini menyoroti bahaya penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja dengan iming-iming gaji tinggi di luar negeri.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan memastikan legalitas serta kredibilitas agen perekrutan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri.[]
Baca Juga: Parlemen Arab Kutuk Pembakaran RS Kamal Adwan di Gaza Utara
Mi’raj News Agency (MINA)