Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA
Islam adalah agama mulia. Semua etika diatur olehnya, termasuk masalah bertamu. Dalam Islam, untuk orang yang mengundang, maka ada hal yang harus diperhatikan.
Pertama, hendaknya mengundang orang-orang yang bertaqwa, bukan orang yang fasiq. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kamu bersahabat kecuali dengan seorang mu`min, dan jangan memakan makananmu kecuali orang yang bertaqwa.” (HR. Ahmad).
Kedua, jangan hanya mengundang orang-orang kaya untuk jamuan dengan mengabaikan orang-orang fakir. Rasulullah SAW bersbda, “Seburuk-buruk makanan adalah makanan pengantinan (walimah), karena yang diundang hanya orang-orang kaya tanpa orang-orang faqir.” (Muttafaq’ alaih).
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Hendaknya, undangan jamuan hendaknya tidak diniatkan berbangga-bangga dan berfoya-foya, akan tetapi niat untuk mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan membahagiakan teman-teman sahabat.
Ketiga, tidak memaksa-maksakan diri untuk mengundang tamu. Di dalam hadis Anas Ra ia menuturkan, “Pada suatu ketika kami ada di sisi Umar, maka ia berkata, “Kami dilarang memaksa diri” (membuat diri sendiri repot).” (HR. Al-Bukhari)
Keempat, janganlah membebani tamu untuk membantu kita, karena hal ini bertentangan dengan kewibawaan.Jangan pula kita menampakkan kejemuan terhadap tamu, tetapi tampakkanlah kegembiraan dengan kahadirannya, bermuka manis dan berbicara ramah.
Kelima, hendaklah kita segera menghidangkan makanan untuk tamu, karena yang demikian itu berarti menghormatinya. Keenam, jangan tergesa-gesa untuk mengangkat makanan (hidangan) sebelum tamu selesai menikmati jamuan. Lalu, disunnahkan mengantar tamu hingga di luar pintu rumah. Ini menunjukkan penerimaan tamu yang baik dan penuh perhatian.
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Sementara, adab bagi para tamu antara lain; pertama, hendaknya memenuhi undangan dan tidak terlambat darinya kecuali ada udzur. Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa yang diundang kepada walimah atau yang serupa, hendaklah ia memenuhinya.” (HR. Muslim).
Kedua, hendaknya tidak membedakan antara undangan orang fakir dengan undangan orang yang kaya, karena tidak memenuhi undangan orang faqir itu merupakan pukulan (cambuk) terhadap perasaannya.
Ketiga, jangan tidak hadir sekalipun karena sedang berpuasa, tetapi hadirlah pada waktunya, Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa yang diundang untuk jamuan sedangkan ia berpuasa, maka hendaklah ia menghadirinya. Jika ia suka makanlah dan jika tidak, tidaklah mengapa. (HR. Ibnu Majah).
Keempat, jangan terlalu lama menunggu di saat bertamu karena ini memberatkan yang punya rumah juga jangan tergesa-gesa datang karena membuat yang punya rumah kaget sebelum semuanya siap. Selain itu, bertamu tidak boleh lebih dari tiga hari, kecuali kalau tuan rumah memaksa untuk tinggal lebih dari itu.
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
Hendaknya pulang dengan hati lapang dan memaafkan kekurangan apa saja yang terjadi pada tuan rumah. Lalu jangan lupa, mendo`akan orang yang mengundangnya seusai menyantap hidangannya, dengan doa, “Ya Allah, ampunilah mereka, belas kasihilah mereka, berkahilah bagi mereka apa yang telah Engkau karunia-kan kepada mereka. Ya Allah, berilah makan orang yang telah memberi kami makan, dan berilah minum orang yang memberi kami minum”. Wallahua’lam.(R02/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat