Oleh: Annisa Fithri Nurjannah, Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam STAI Al Fatah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat
Qurban dalam istilah para ulama disebutkan dengan ungkapan udhhiyah yang artinya secara bahasa yaitu sembelihan.
Adapun maksudnya dalam syariat yaitu menyembelih binatang ternak seperti unta, sapi maupun kambing dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Ibadah qurban dilakukan selepas sholat Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat
Adab Berkurban
Pertama: dianjurkan untuk menajamkan pisau yang akan digunakan untuk menyembelih.
عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Dari Syadad bin Aus, beliau berkata, “Ada dua hal yang kuhafal dari sabda Rasulullah yaitu Sesungguhnya Allah itu mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Demikian pula, jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian tajamkan pisau dan kalian buat hewan sembelihan tersebut merasa senang” (HR Muslim).
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat
Kedua: penyembelih dianjurkan untuk menghadap kiblat dan menghadapakan hewan sembelihan ke arah kiblat.
عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَأَنَّهُ كَانَ إِذَا أَهْدَى هَدْيًا مِنْ الْمَدِينَةِ قَلَّدَهُ وَأَشْعَرَهُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ يُقَلِّدُهُ قَبْلَ أَنْ يُشْعِرَهُ وَذَلِكَ فِي مَكَانٍ وَاحِدٍ وَهُوَ مُوَجَّهٌ لِلْقِبْلَةِ يُقَلِّدُهُ بِنَعْلَيْنِ وَيُشْعِرُهُ مِنْ الشِّقِّ الْأَيْسَرِ ثُمَّ يُسَاقُ مَعَهُ حَتَّى يُوقَفَ بِهِ مَعَ النَّاسِ بِعَرَفَةَ ثُمَّ يَدْفَعُ بِهِ مَعَهُمْ إِذَا دَفَعُوا فَإِذَا قَدِمَ مِنًى غَدَاةَ النَّحْرِ نَحَرَهُ قَبْلَ أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَصِّرَ وَكَانَ هُوَ يَنْحَرُ هَدْيَهُ بِيَدِهِ يَصُفُّهُنَّ قِيَامًا وَيُوَجِّهُهُنَّ إِلَى الْقِبْلَةِ ثُمَّ يَأْكُلُ وَيُطْعِمُ
Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar, adalah Ibnu Umar jika membawa hadyu dari Madinah maka beliau tandai bahwa hewan tersebut adalah hewan hadyu dengan menggantungkan sesuatu padanya dan melukai punuknya di daerah Dzul Hulaifah. Beliau gantungi sesuatu sebelum beliau lukai. Dua hal ini dilakukan di satu tempat. Sambil menghadap kiblat beliau gantungi hewan tersebut dengan dua buah sandal dan beliau lukai dari sisi kiri. Hewan ini beliau bawa sampai beliau ajak wukuf di Arafah bersama banyak orang kemudian beliau bertolak meninggalkan Arafah dengan membawa hewan tersebut ketika banyak orang bertolak. Ketika beliau tiba di Mina pada pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah beliau sembelih hewan tersebut sebelum beliau memotong atau menggundul rambut kepala. Beliau sendiri yang menyembelih hadyu beliau. Beliau jajarkan onta-onta hadyu tersebut dalam posisi berdiri dan beliau arahkan ke arah kiblat kemudian beliau memakan sebagian dagingnya dan beliau berikan kepada yang lain. (HR Malik dalam al Muwatha’).
Ketiga: Dimakruhkan memotong leher hewan yang disembelih hingga terputus
Baca Juga: Tertib dan Terpimpin
عن معمر قال سئل الزهري عن رجل ذبح بسيفه فقطع الرأس قال بئس ما فعل فقال الرجل فيأكلها قال نعم
Dari Ma’mar, Az Zuhri ditanya tentang seorang yang menyembelih dengan menggunakan pedang sehingga leher hewan yang disembelih putus. Jawaban beliau, “Sungguh jelek apa yang dia lakukan”. “Apakah dagingnya boleh dia makan?”, lanjut penanya. “Boleh”, jawab az Zuhri. (Riwayat Abdur Razaq dengan sanad yang shahih).
Tentang hal ini, ada juga ulama yang memberi rincian. Jika dilakukan dengan sengaja maka dagingnya jangan dimakan. Akan tetapi jika tanpa sengaja maka boleh. Di antara yang berpendapat demikian adalah Atha, seorang ulama dari generasi tabiin.
Hukum Berqurban
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-7] Agama itu Nasihat
Para ulama telah bersepakat bahwa berqurban itu disyari’atkan. Adapun perbedaan pendapat di antara mereka berkaitan tentang hukumnya :
ذَٲلِكَ وَمَن يُعَظِّمۡ شَعَـٰٓٮِٕرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ ٣٢
“Demikianlah (perintah Allah). dan barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. (Al-Hajj : 32)
Hadits Jundab bin ‘Abdillah Radhiallahu ‘Anhu, berkata: Aku menyaksikan Nabi Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam pada hari Nahr (‘Id AL Adh-ha), Belaiu Sallallahu Alaihi Wa’ Sallam bersabda: ”Barangsiapa yang menyembelih (hewan qurbannya) sebelum shalat, hendaklah menyembelih (hewan qurban lagi) sebagai penggantinya. dan barangsiapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah dengan nama Allah”. (Muttafaqun ‘alaih)
Baca Juga: Pentingnya Memahami Fiqih Jual Beli dalam Berdagang
Penjelasan tentang hadits ini adalah Perintah yang terkandung dalam hadits ini menunjukan hukum wajib.
Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa’sallam, bersabda: “Jika telah masuksepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian ingin menyembelih qurban, maka jangan memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya” (HR. Muslim).
Penjelasan tentang hadits ini adalah memuat dalil yang menunjukan berqurban itu tidak wajib, seandainya berqurban itu wajib maka Rasulullah tidak akan mengatakan “seandainya salah seorang di antara kalian ingin menyembelih qurban”.
Sunnah dalam Berqurban
Baca Juga: Selesaikan Masalahmu dengan Sabar dan Shalat
Pertama, Membaca shalawat dan salam pada Nabi Muhammad. Karena menyembelih itu adalah tempat disyari’atkan untuk ingat pada Allah, maka juga disyari’atkan ingat pada Nabi.
Kedua, Lebih baik Jika orang yang berkurban menghadiri penyembelihan hewan-hewan tersebut, walapun tidak bisa memotongnya. Sunnah jika yang berkurabn yang memotongnya dan turut membagikan dan makan dagingnya bersama fakir miskin.
Ketiga, Dilaksanakan di lapangan.
Keempat, Disunnahkan membagi daging hewan kurban menjadi tiga: untuk keluarganya sepertiga, disedekahkan sepertiga bagian dan dihadiahkan pada sahabat-sahabatnya sepertiga.
Baca Juga: Cinta Dunia dan Takut Mati
Kelima, Disunnahkan memilih hewan qurban jantan yang gemuk.
Ibnu Abbas radhiyallahu‘anhu: “Pengagungan Syiar Allah dalam ibadah qurban adalah dengan menggemukkan hewan qurban, membesarkan dan membaguskan badannya.”
Keenam, Menyembelih unta dengan nahr, dalam keadaan berdiri dan diikat kaki kirinya yang depan.
“Maka sebutlah oleh kalian nama Alloh ketika kalian menyembelihnya dalam keadaan dia berdiri (dan telah terikat).” (Al-Hajj: 36).
Baca Juga: [Hadist Arbain ke-5] Tentang Perkara Bid’ah
Ketujuh, Mneyembelih pada hari ‘Idul Adha.
Hadits dari Al-Baraa bin ‘Azib bahwa Rasulullah saw. berkata: “Sesungguhnya yang kita mulai pertama kali pada hari (‘Idul Adha) ini adalah sholat, kemudian kita pulang lalu menyembelih qurban.” (HR Bukhori dan Muslim). Berbagai Sumber. (T/Anj/P4).
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: [Hadits Arbain ke-4 ] Proses Penciptaan Manusia dan Takdir dalam Lauhul Mahfuzh