Oleh : Ali Farkhan Tsani, Wartawan MINA
Pendudukan Israel telah mengebom Menara al-Jalaa gedung dengan 11 lantai di Jalur Gaza, pada 15 Mei 2021.
Serangan terhadap gedung yang menjadi markas besar multi media Jaringan Al-Jazeera dan Kantor Berita Associated Press (AP) itu mengakibatkan 33 institusi hancur dan melukai 170 wartawan.
Ketua Sindikat Jurnalis Palestina, Nasser Abu Bakr menyebutkan, serangan pendudukan jelas-jelas mengarah lebih banyak ke kantor pers.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Sindikat tersebut juga melaporkan, seperti disebutkan Arabic Post, pada 21 Mei 2021, Youssef Abu Hussein menjadi syahid dalam serangan Israel atas rumahnya di Jalur Gaza.
Abu Bakr juga menambahkan bahwa lebih dari 170 wartawan yang melakukan liputan di Palestina terluka selama agresi, 70 di antaranya di Jalur Gaza, dan sekitar 100 terluka akibat serangan pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem.
“Sebagian besar cedera terkena gas air mata di Tepi Barat, dan pecahan peluru dari penembakan di Gaza,” lapornya.
Laporan Anadolu Agency menambahkan, Israel benar-benar menghancurkan 33 institusi media dan lebih dari 5 institusi lainnya, serta menghancurkan rumah 50 wartawan selama agresi di Jalur Gaza.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Pendudukan juga menangkap paksa wartawan dari kota Yerusalem. Di antaranya Zina Al-Halawani dan Wahbi Makiya.
Polisi Israel menangkap keduanya saat meliput serangan polisi Israel terhadap warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur.
File Kejahatan
Sindikat Jurnalis Palestina pun bekerjasama dengan jaringan wartawan internasional segera mengumpulkan file kejahatan Israel terhadap wartawan.
Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon
“Kami sedang mempersiapkan file lengkap tentang kejahatan pendudukan terhadap wartawan dalam agresi di Jalur Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem, dalam persiapan untuk menyerahkannya ke Pengadilan Kriminal Internasional,” ujar Abu Bakr.
Ia menekankan bahwa mempersiapkan file perlu beberapa bulan untuk menyelesaikan dari sudut pandang legal formal.
Kelompok wartawan itu juga menyatakan, sebelumnya tahun lalu telah mengajukan file serupa ke Mahkamah Kriminal Internasional, namun prosedur pengadilannya panjang dan rumit.
Ia menggambarkan apa yang terjadi terhadap media sebagai pembantaian, dan menambahkan bahwa Israel “melakukan tindakan teroris”.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Sementara media massa dan media sosial yang pro Israel bertindak untuk mengaburkan kejahatannya.
Abu Bakr menegaskan, para wartawan yang bertugas di garda terdepan perjuangan Palestina telah menunjukkan kompetensi dan kemampuan yang sangat baik dalam melaporkan peristiwa, dan mampu mempengaruhi opini publik, dan memobilisasi jutaan orang di seluruh dunia dengan laporan-laporan terbaiknya tentang kejahatan mengerikan yang dilakukan pendudukan.
Dukungan Global
Sabri Saidam, anggota Komite Sentral Gerakan Fatah, mengatakan bahwa membungkam dan menahan kata-kata wartawan tidak akan dibiarkan.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Fatah juga memuji kinerja wartawan dan institusi mereka dalam melaporkan kejahatan Israel.
Murad Al-Sudani, Sekretaris Jenderal Persatuan Penulis Palestina, mengatakan bahwa kejahatan pendudukan “tidak bisa luput dari perhatian dunia”.
“Wartawan telah banyak mengungkap kejahatan pendudukan Israel, hingga diketahui dunia secara luas,” tuturnya.
Organisasi wartawan internasional Reporters Without Borders, ikut memberikan dukungan atas laporan serangan pendudukan Israel terhadap para wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, yang dilindungi oleh hukum internasional.
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian
Maka organisasi itu mendesak Mahkamah Kriminal Internasional melakukan penyelidikan atas pengeboman Israel yang menargetkan Menara al-Jalaa.
“Kemungkinan ini adalah kejahatan perang,” pernyataannya.
Lindungi Wartawan
Hukum humaniter internasional menyatakan, wartawan yang berada di daerah konflik bersenjata harus mendapat perlindungan dari kedua belah pihak.
Baca Juga: IDF Akui Kekurangan Pasukan untuk Kendalikan Gaza
Hukum humaniter internasional sebenarnya sudah mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan, baik sebagai warga sipil maupun sebagai wartawan.
Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977, yang menyebutkan wartawan merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata dan selayaknya diperlakukan sebagai warga sipil.
Dengan demikian tindakan mencederai, penembakan, atau serangan yang menyebabkan kematian wartawan, terhadap wartawan merupakan sebuah pelanggaran berat yang masuk ke dalam kategori kejahatan perang.
Perbuatan tersebut, dalam hal ini otoritas Israel, kemudian dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana internasional baik kepada negara Israel sebagai pertanggungjawaban negaranya terhadap Palestina, maupun kepada sang penembak sebagai pertanggungjawaban individu terhadap wartawan yang menjadi korban dalam aksi penembakan ini.
Baca Juga: Hamas Tegaskan, Tak Ada Lagi Pertukaran Tawanan Israel Kecuali Perang di Gaza Berakhir
Tentu kita patut memberikan apresiasi kepada para wartawan yang dengan tulisan-tulisannya, terutama tentang pejuangan Palestina, terus secara objektif menyuarakan perjuangan bangsa Palestina menuju kemerdekaannya. (A/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Hamas: Rakyat Palestina Tak Akan Kibarkan Bendera Putih