Afrika Selatan Akan Keluar dari ICC

Pretoria, 21 Muharram 1438/22 Oktober 2016 (MINA) – berencana menarik diri dari Pengadilan Kriminal Internasional () karena menganggap kewajibannya tidak sesuai dengan undang-undang yang memberikan pemimpin negara kekebalan diplomatik.

Menteri Kehakiman Afrika Selatan Michael Masutha mengatakan pada Jumat (21/10) bahwa pemerintah akan segera mengajukan RUU di parlemen untuk menarik diri dari pengadilan di Den Haag tersebut.

Langkah itu diambil di saat beberapa negara Afrika mengungkapkan keprihatinannya atas apa yang mereka sebut penargetan yang tidak proporsional oleh ICC terhadap benua Afrika.

Masutha mengatakan, RUU akan mengusulkan bahwa Afrika Selatan mencabut Statuta Roma, karena undang-undang ICC “bertentangan dan tidak konsisten dengan” hukum kekebalan diplomatik negara itu.

“Ini sebuah pilihan sulit yang harus dibuat,” kata Masutha kepada wartawan di ibukota Pretoria.

Tahun lalu, Afrika Selatan mengatakan akan meninggalkan ICC setelah menghadapi kritik karena tidak menangkap Presiden Sudan Omar Al-Bashir ketika mengunjungi negara itu.

Presiden Bashir telah dituduh melakukan genosida dan kejahatan perang, tapi ia telah membantah tuduhan itu.

“Para pejabat di sini mengatakan ICC tidak adil karena menargetkan pemerintah dan pemimpin Afrika,” kata wartawan Al-Jazeera Haru Mutasa di Johannesburg yang dikutip MINA.

Sebuah dokumen yang dilihat oleh Reuters di PBB pada Kamis (20/10) menunjukkan bahwa langkah tersebut akan berlaku selama satu tahun setelah pemberitahuan secara resmi diterima oleh Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon.

Dokumen pengajuan itu tertanggal 19 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Menteri Hubungan dan Kerja Sama Internasional Afrika Selatan Maite Nkoana-Mashabane.

ICC yang dibuka pada bulan Juli 2002 dan memiliki 124 negara anggota, adalah badan hukum pertama dengan yurisdiksi internasional permanen untuk mengadili pelaku kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Negara Afrika lain, Burundi, tampaknya akan menjadi negara pertama yang menarik diri dari Statuta Roma, perjanjian 1998 untuk pembentukan pengadilan dunia.

Presiden Burundi Pierre Nkurunziza menandatangani sebuah dekrit pada Selasa (18/10), tapi PBB belum secara resmi diberi tahu.

Negara-negara Afrika lainnya juga mengancam akan melakukan penarikan, karena mereka menuduh pengadilan tidak proporsional terhadap negara-negara benua itu.

“Mereka ingin ICC memperluas jangkauannya dan mungkin menargetkan pemimpin dari Amerika Serikat dan Eropa,” tambah Mutasa. (T/P001/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.