Ramallah, MINA – Pemerintah Republik Afrika Selatan membebaskan visa masuk ke negaranya bagi warga pemegang paspor Palestina, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina, Jumat (22/9).
Berdasarkan keputusan ini, warga Palestina akan diberikan visa masuk di semua bandara, pelabuhan dan penyeberangan perbatasan di Afrika Selatan untuk jangka waktu 90 hari, tanpa perlu mengeluarkan visa dari kedutaan Cape Town, Quds Press melaporkannya.
Memorandum Kementerian Hubungan Internasional dan Kerjasama Afrika Selatan yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan menegaskan implementasi keputusan tersebut mulai 18 September.
Kemenlu Palestina menyambut baik keputusan bersejarah Pemerintah Afsel tersebut, dan menyebutnya sebagai pesan solidaritas baru dari Afrika Selatan demi kepentingan rakyat Palestina, dan merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip luhur kebijakan luar negeri Afsel.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Ini juga merupakan dukungan solidaritas internasional untuk mendukung masyarakat yang menderita akibat kolonialisme dan apartheid, lanjut pernyataan. (T/RS2/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah