Den Haag, MINA – Afrika Selatan mengatakan, tanggapan Israel terhadap serangan yang dilancarkan oleh kelompok perlawanan Hamas Palestina pada 7 Oktober 2023 telah melanggar Konvensi Genosida.
Hal itu disampaikan Ronald Lamola, Menteri Kehakiman Afrika Selatan, dalam pernyataan pembukaannya di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, dalam sidang melawan Israel atas kasus “genosida” di Gaza, Kamis (11/1). Press TV melaporkan.
Di pengadilan tinggi PBB di Den Haag pada hari itu, Afrika Selatan mengatakan, Israel telah melanggar Konvensi Genosida PBB dengan menerapkan perang brutal di Jalur Gaza yang berpenduduk padat selama lebih dari dua bulan, dan menekankan bahwa serangan Hamas tidak dapat membenarkan serangan militer semacam itu di daerah kantong Palestina yang diblokade.
Akhir bulan lalu, Afrika Selatan, dalam gugatan setebal 84 halaman yang diajukan terhadap Israel di ICJ, meminta pengadilan tinggi untuk segera menyatakan bahwa rezim Tel Aviv telah melanggar tanggung jawabnya berdasarkan hukum internasional, sejak mereka melancarkan perang yang berkelanjutan terhadap wilayah pesisir Gaza yang miskin.
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
Afrika Selatan merinci bukti kebrutalan yang dilakukan di Gaza, menjadikan negara Afrika tersebut sebagai negara pertama yang mengajukan gugatan terhadap rezim pendudukan di ICJ, dan mengajukan banding ke pengadilan untuk memaksa rezim tersebut “segera menghentikan” perangnya di Gaza.
“Tidak ada serangan bersenjata terhadap suatu wilayah negara betapapun seriusnya… yang dapat memberikan pembenaran atau pembelaan terhadap pelanggaran konvensi,” kata Ronald Lamola.
Afrika Selatan, ketika dihadapkan pada bukti genosida di Gaza, dengan tegas memutuskan untuk memulai kasus ini dalam upaya mencegah kejahatan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Konvensi di wilayah Palestina, kata Menteri Kehakiman Afrika Selatan lebih lanjut di pengadilan. (T/RI-1/P1)
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Mi’raj News Agency (MINA)