Cape Town, MINA – Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ), dengan tuduhan melakukan kejahatan genosida terhada[ warga Palestina di Jalur Gaza.
Hampir tiga bulan serangan Zionis Israel tanpa henti menyebabkan lebih dari 21.500 warga sipil Palestina tewas dan menyebabkan kehancuran luas di wilayah kantong terkepung tersebut, Al Jazeera melaporkan.
Dalam permohonannya ke pengadilan Jumat (29/12), Afrika Selatan menyebut serangan Israel di Gaza adalah aksi genosida, karena untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.
“Tindakan yang dimaksud termasuk membunuh warga Palestina di Gaza, menyebabkan penderitaan fisik dan mental yang serius, dan memberikan kondisi hidup yang diperkirakan akan menyebabkan kehancuran fisik bagi mereka,” tulis gugatan tersebut.
Baca Juga: Erdogan Umumkan ‘Rekonsiliasi Bersejarah’ antara Somalia dan Ethiopia
ICJ, yang disebut juga Pengadilan Dunia, adalah pengadilan sipil PBB yang mengadili perselisihan antar negara. ICJ berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang mengadili individu atas kejahatan perang.
Sebagai anggota PBB, baik Afrika Selatan maupun Israel terikat oleh pengadilan itu. Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa membandingkan aksi Israel di Gaza dan Tepi Barat dengan rezim apartheid di masa lalu.
Beberapa organisasi hak asasi manusia mengatakan bahwa kebijakan Israel terhadap Palestina sama dengan apartheid. (T/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Afsel Jadi Negara Afrika Pertama Pimpin G20