Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afrika Selatan kepada ICJ: Israel Gunakan Kelaparan sebagai ‘Metode Peperangan’

Rudi Hendrik Editor : Ali Farkhan Tsani - 25 detik yang lalu

25 detik yang lalu

0 Views

Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. (Gambar: Britannica)

Den Haag, MINAAfrika Selatan pada Selasa (29/4) memberi tahu Mahkamah Internasional (ICJ) bahwa Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan, melanggar kewajiban internasionalnya.

Hukum internasional melarang Israel menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan, termasuk di bawah pengepungan atau blokade, Israel tidak boleh secara kolektif menghukum penduduk Palestina yang dilindungi, yang ditahannya di bawah pendudukan yang tidak sah,” kata perwakilan Afrika Selatan Jaymion Hendricks pada hari kedua sidang dengar pendapat publik di Den Haag. Anadolu melaporkan.

Hendricks mengatakan Israel telah “menerapkan berbagai teknik kelaparan dan kelaparan, menyempurnakan tingkat pengendalian penderitaan dan kematian yang dapat ditimbulkannya melalui sistem pangan, yang mengarah ke momen genosida ini.”

Ia menekankan bahwa Israel “harus bekerja sama dengan itikad baik dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan memberikannya segala bantuan,” dan bahwa Israel “harus mematuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan untuk memastikan pasokan makanan dan medis serta memfasilitasi penyediaan barang-barang kemanusiaan, layanan penting, dan bantuan pembangunan tanpa hambatan oleh PBB, negara ketiga, dan organisasi internasional lainnya.”

Baca Juga: Menteri Israel Ben-Gvir Akhiri Kunjungan ke AS di Tengah Protes Pro-Palestina

Hendricks juga menekankan bahwa Israel harus “sepenuhnya menghentikan permusuhan” dan “segera membatalkan keputusannya untuk mengusir UNRWA dan badan-badan PBB lainnya dari melaksanakan kegiatan yang diamanatkan.”

Sebelumnya, Zane Dangor, Kepala Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional Afrika Selatan, mengatakan kepada pengadilan: “Sistem bantuan kemanusiaan menghadapi kehancuran total. Keruntuhan ini memang sudah direncanakan.”

Nokukhanya Jele, perwakilan Afrika Selatan lainnya, menekankan bahwa “Israel tidak boleh memaksakan tindakan apa pun yang secara khusus dilarang oleh hukum humaniter internasional, seperti pemindahan paksa massal, penghancuran properti, pemindahan pemukim kolonial, menargetkan sekolah, dan bahkan menargetkan kurikulum sekolah untuk menghapus sejarah rakyat Palestina.” []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Puluhan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Al-Aqsa Lewat Gebang Maghariba

Rekomendasi untuk Anda