Jenewa, MINA – Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor mengatakan bahwa pembantaian yang dilakukan oleh pendudukan Israel adalah kenyataan di hadapan seluruh dunia.
Pandor dalam pernyataannya seperti dikutip dari Palinfo, Senin (20/5) menegaskan, negaranya akan melanjutkan kasus yang diajukan terhadap entitas pendudukan di Mahkamah Internasional.
“Kami ingin menerapkan Konvensi Genosida pada Israel terkait perilakunya terhadap Palestina,” katanya.
Dia menekankan, yang terjadi di Palestina adalah apartheid, dan Afrika Selatan berupaya mengaktifkan Komite PBB untuk Memerangi Apartheid untuk menyelidiki perilaku Israel.
Baca Juga: Iran dan Arab Saudi Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan di Bawah Mediasi Tiongkok
Sementara itu, Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola menegaskan bahwa kasus genosida yang diajukan negaranya terhadap entitas pendudukan di Mahkamah Internasional membantu mempengaruhi opini publik dan meningkatkan dukungan internasional terhadap perjuangan Palestina.
Delegasi Afrika Selatan sebelumnya meminta Mahkamah Internasional untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menghentikan genosida yang sedang berlangsung di Jalur Gaza.
“Tidak ada yang membenarkan genosida, bahkan hak untuk membela diri pun tidak,” ujar delegasi itu.
Dalam permohonannya di depan pengadilan, delegasi tersebut menekankan bahwa warga sipil didorong dari satu tempat ke tempat lain di Jalur Gaza dan pengadilan harus bertindak sekarang.
Baca Juga: Kemlu Yordania: Pengeboman Sekolah UNRWA Pelanggaran terhadap Hukum Internasional
Delegasi itu juga menyerukan perlunya memberikan bantuan dan menyelamatkan nyawa orang-orang di Gaza.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Parlemen Arab Minta Dunia Internasional Terus Beri Dukungan untuk Palestina