Den Haag, MINA – Semua negara mempunyai kewajiban untuk menghentikan pendanaan dan memfasilitasi aksi militer pendudukan Israel di Gaza, setelah Mahkamah Internasional (ICJ) memperjelas bahwa tindakan tersebut dapat merupakan genosida, kata Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor.
Dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan, ICJ pekan lalu memerintahkan pendudukan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah pasukannya melakukan genosida, dan mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki situasi kemanusiaan warga Palestina di Gaza.
Pengadilan tidak menuntut gencatan senjata dan belum memutuskan inti kasus dari Afrika Selatan, apakah genosida telah terjadi di Gaza. Keputusan itu bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Afrika Selatan selama beberapa dekade telah menjadi pendukung perjuangan Palestina, membandingkan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan warga kulit hitam Afrika Selatan di bawah apartheid.
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Pendudukan Israel membantah tuduhan genosida dan menolak membandingkannya dengan era apartheid, meskipun organisasi hak asasi manusia besar telah menetapkan bahwa negara pendudukan tersebut telah melewati ambang batas untuk digambarkan sebagai negara apartheid, termasuk B’Tselem, Human Rights Watch (HRW), dan Amnesty International.
“Temuan [oleh ICJ] yang kami pikir memperjelas bahwa masuk akal bahwa genosida sedang terjadi terhadap rakyat Palestina di Gaza,” kata Pandor kepada wartawan. “Hal ini tentu saja mewajibkan semua negara untuk menghentikan pendanaan dan memfasilitasi tindakan militer Israel.”
Menanggapi putusan ICJ pekan lalu, Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa memuji putusan tersebut sebagai langkah menuju keadilan dan berharap Israel mematuhinya. (T/B03/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu