Den Haag, MINA – Afrika Selatan mengajukan permintaan mendesak untuk tindakan sementara tambahan dalam kasus genosida yang dilakukan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ).
ICJ mengatakan dalam siaran persnya, Jumat (10/5), Afrika Selatan mengajukan permintaan mendesak dan modifikasi tindakan sementara mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman. WAFA melaporkan.
ICJ menyatakan, dalam permohonan barunya, Afsel menilai tindakan sementara oleh Mahkamah “tidak mampu sepenuhnya mengatasi keadaan yang berubah dan fakta-fakta baru yang menjadi dasar permohonan tersebut”.
Afsel menyatakan dalam permintaan barunya bahwa situasi yang diakibatkan oleh serangan Israel ke Rafah, memiliki risiko terhadap pasokan kemanusiaan dan layanan dasar, kelangsungan sistem medis, dan kelangsungan hidup sistem warga Palestina di Gaza.
Baca Juga: Trump: Rakyat Suriah Harus Atur Urusan Sendiri
“Situasi tidak saat ini tidak hanya memperburuk keadaan yang ada, namun juga memunculkan fakta-fakta baru yang menyebabkan kerugian fatal terhadap hak-hak rakyat Palestina di Gaza,” pernyataan Afsel.
ICJ menambahkan bahwa Afrika Selatan meminta Pengadilan untuk menunjukkan tindakan sementara lebih lanjut dan mengubah tindakan sementara sebelumnya, sesuai dengan Pasal 41 Statuta Pengadilan dan Pasal 73 (1), 74 (1), 75 (1) dan (3) dan/atau Pasal 76 (1) Peraturan Pengadilan.
Tidnakan sementara itu untuk perlindungan rakyat Palestina di Gaza dari pelanggaran berat dan terhadap hak-hak Afrika Selatan, berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Agresi Cepat dan Besar Israel di Suriah Saat Assad Digulingkan