Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afsel Kembali Desak Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Agresi di Gaza

Rana Setiawan - Jumat, 8 Maret 2024 - 09:41 WIB

Jumat, 8 Maret 2024 - 09:41 WIB

13 Views

Jakarta, MINA – Afrika Selatan (Afsel) meminta Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) untuk memerintahkan tindakan tambahan terhadap Israel menghentikan agresinya karena dinilai tidak dapat memastikan tersalurnya distribusi makanan untuk warga di Gaza.

Al Jazeera melaporkan, Kamis (7/3), dalam permohonannya terhadap ICJ, Afrika Selatan memperingatkan bahwa warga Palestina di Gaza mengalami bencana kelaparan dan meminta ICJ untuk memerintahkan semua pihak menghentikan konflik sekaligus membebaskan tawanan.

“Ancaman kelaparan luar biasa kini telah terjadi. Mahkamah (ICJ) perlu bertindak sekarang untuk menghentikan tragedi dengan segera dan efektif memastikan bahwa hak-hak yang ditemukan terancam berdasarkan Konvensi Genosida dilindungi,” katanya.

Afrika Selatan juga meminta ICJ memerintahkan Israel untuk segera membuka jalur yang aman agar bantuan kemanusiaan dapat dikirim untuk mengatasi bencana kelaparan tersebut.

Baca Juga: Hongaria Cemooh Putusan ICC, Undang Netanyahu Berkunjung

Selain itu, ICJ dinilai harus memerintahkan tindakan ini dengan cepat tanpa mengadakan sidang, mengingat “situasi yang sangat mendesak,” karena warga Gaza tidak bisa lagi menunggu.

Pada Januari lalu, ICJ telah memerintahkan Israel untuk menahan diri dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina, setelah Afrika Selatan menuduh Israel melakukan hal tersebut. Namun, Israel menilai tuduhan itu tidak berdasar dan tetap melakukan serangkaian serangan di Gaza.

Sejarah Persidangan

Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan Permohonan untuk memulai proses hukum terhadap Israel sehubungan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (“Konvensi Genosida”) sehubungan dengan warga Palestina di Jalur Gaza.

Baca Juga: Pusat Budaya dan Komunitas Indonesia Diresmikan di Turki

Permohonan tersebut juga memuat permintaan untuk menunjukkan tindakan sementara, sesuai dengan Pasal 41 Statuta Mahkamah dan Pasal 73, 74 dan 75 Peraturan Pengadilan.

Pemohon meminta Mahkamah untuk menunjukkan langkah-langkah sementara guna “melindungi dari kerugian lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki terhadap hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida” dan “memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida untuk tidak melakukan genosida, dan untuk mencegah dan menghukum genosida”.

Perlu diingat bahwa, sesuai dengan Pasal 74 Peraturan Pengadilan, “[a] permintaan untuk indikasi tindakan sementara harus diprioritaskan di atas semua kasus lainnya”.

Dengar pendapat publik mengenai permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Afrika Selatan diadakan pada hari Kamis dan Jumat 11-12 Januari 2024. Pada 26 Januari 2024, Pengadilan menyampaikan Perintahnya atas permintaan Afrika Selatan.

Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina 

Pada 16 Februari 2024, Pengadilan mengeluarkan keputusannya atas permintaan Afrika Selatan untuk tindakan sementara tambahan tertanggal 12 Februari 2024.

Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikan berdasarkan Piagam PBB pada Juni 1945 dan memulai aktivitasnya pada April 1946.

Mahkamah ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kantor Mahkamah Internasional berada di Istana Perdamaian di Den Haag (Belanda). Mahkamah mempunyai peran ganda: pertama, menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, sengketa hukum yang diajukan oleh Negara; dan, kedua, untuk memberikan pendapat penasehat mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum yang dirujuk oleh organ-organ dan lembaga-lembaga PBB yang berwenang dalam sistem tersebut. (T/R1/RS2)

Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu

Rekomendasi untuk Anda