Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar Terhindar Penipuan Online, Ini Empat Langkah Penting Pencegahan!

sajadi Editor : Rudi Hendrik - 36 detik yang lalu

36 detik yang lalu

0 Views

Ilustrasi Online Scam (foto: Malwarebytes)
Ilustrasi Online Scam (foto: Malwarebytes)

Jakarta, MINA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan daring (online scam).

Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa kasus penipuan daring dengan melibatkan WNI terus meningkat setiap tahun dan telah menyebar ke 10 negara.

“Sejak tahun 2020 hingga sekarang, lebih dari 10.000 WNI terlibat kasus online scam. Awalnya hanya terjadi di Kamboja, tapi kini sudah menyebar ke sembilan negara lain,” ujar Judha di Jakarta, Senin (20/10).

Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku hampir sama di setiap negara. Mereka membuat akun media sosial palsu untuk mendekati korban secara emosional sebelum menipu mereka melalui investasi bodong atau jual beli daring fiktif.

Baca Juga: Indonesia-Saudi Sepakat Perketat Standar Kesehatan Jamaah untuk Sukseskan Haji 2026

“Teman-teman, terutama yang laki-laki, kalau tiba-tiba dihubungi akun cewek cantik di Instagram, jangan langsung senang. Bisa jadi yang di ujung sana itu laki-laki,” ucapnya sambil mengingatkan bahwa kejahatan siber ini menyasar berbagai kalangan, termasuk lulusan perguruan tinggi.

Kemlu mencatat, tidak semua korban penipuan daring merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dari total 10.000 kasus, sekitar 1.500 merupakan korban TPPO, sedangkan sisanya diduga secara sadar berangkat ke luar negeri untuk menjadi pelaku penipuan karena tergiur gaji tinggi.

Untuk mencegah munculnya korban baru, Judha menekankan empat langkah penting pencegahan, yaitu: jangan mudah percaya pada tawaran kerja lewat media sosial, terutama yang menawarkan gaji tinggi tanpa kualifikasi jelas.

Selain itu, pastikan menandatangani kontrak kerja di Indonesia sebelum berangkat, dengan informasi perusahaan dan hak-hak kerja yang transparan.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Garda Indonesia Gelar Aksi, Desak Presiden Terbitkan Perpres

Selanjutnya, gunakan visa kerja resmi, bukan visa wisata, agar status hukum di negara tujuan jelas.

Penting juga bahwa keluarga harus aktif mengawasi dan memastikan anggota keluarga yang akan bekerja ke luar negeri berangkat melalui prosedur yang benar.

“Dari 10 ribu kasus yang kami tangani, tidak ada satu pun yang menandatangani kontrak kerja di Indonesia. Semua berangkat pakai visa wisata. Ini harus jadi pelajaran,” ujar Judha.

“Kesadaran masyarakat adalah benteng pertama. Jangan mudah tergiur iming-iming gaji besar, apalagi sampai disuruh berbohong di bandara demi bisa berangkat,” tegas Judha.[]

Baca Juga: BNPB: Angin Kencang Terjang Empat Wilayah di Indonesia

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Edu
Indonesia
Kolom
Indonesia