Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahli Pemohon Sampaikan Pandangan Uji Materiil UU Pengelolaan Zakat

Mujiburrahman Editor : Rudi Hendrik - 8 jam yang lalu

8 jam yang lalu

30 Views ㅤ

K.H. Wahfiudin Sakam Bahrum, menjadi Ahli dalam sidang pengujian sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.(Foto : Rana/MINA)

Jakarta, MINA – K.H. Wahfiudin Sakam Bahrum yang juga adalah Wakil Ketua Komisi Pendidikan dan Kaderisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sekaligus Dewan Pengawas Syariah Dompet Dhuafa, menjadi Ahli dalam sidang pengujian sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengeloaan Zakat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang pengujian Perkara Nomor 97/PUU-XXII/2024, menurutnya ada poin-poin yang harus diperhatikan.

“Negara Indonesia boleh saja melibatkan diri dalam pengelolaan ibadah zakat pada umat Islam namun tetap harus berdasarkan Konstitusi yaitu UUD 1945. Konstitusi kita menekankan dasar Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Maka, selain terlibat dalam pengaturan zakat, semestinya negara juga melibatkan diri dalam pengelolaan keuangan keagamaan umat lain, misalnya persepuluhan di kalangan umat Nasrani,” ujar Wahfiudin dalam sidang Mendengar Keterangan Ahli Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (9/5).

Dia juga menambahkan, negara harus tegas terhadap operator dalam pengelolaan zakat (BAZNAS maupun LAZ), tidak boleh dibiarkan menyalurkan zakat hanya kepada pihak-pihak yang memiliki keterlibatan politik, baik lembaga maupun pribadi, demi menjadi keadilan sosial.

Baca Juga: Kemenag: 8 Jamaah Calon Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci

Pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan zakat tidak boleh memiliki political exposure. Mereka sebaiknya sudah tidak terlibat dalam kegiatan politik selama 10 tahun.

Peran Badan Zakat Nasional (BAZNAS) semakin dominan setelah UU No. 23 Tahun 2011 disahkan sebagai kewenangan yang dimilikinya dalam pengelolaan zakat, termasuk memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Wahfiudin menambahkan, keterlibatan negara dalam tata kelola zakat di negara-negara Islam tidak bersifat mutlak. Negara berlandaskan Islam berjumlah 19 negara, tiga negara di antaranya tidak ada peran negara dalam mengelola zakat seperti Maroko, Tunisia, dan Afghanistan.

Sementara itu terdapat beberapa negara Islam cenderung tidak ikut serta dalam pengelolaan zakat meskipun penduduknya mayoritas muslim.

Baca Juga: Kemenlu: 30 WNI Bermasalah Keimigrasian di AS, 10 Segera Dideportasi

Seperti Turkiye sebagai negara sekuler dalam konstitusinya dengan 98,14 persen penduduknya Muslim, tidak memiliki regulasi yang mengatur tata kelola zakat. Negara tidak berperan sama sekali dalam tata kelola zakat, pengelolaan zakat dilakukan LAZ bentukan masyarakat.

Menurut Wafiudin, peran negara dalam tata kelola zakat di Indonesia bernuansa kekhususan. Kekhususan muncul karena Indonesia bukan negara agama, juga bukan negara sekuler. Maka sangat mungkin Indonesia memiliki UU tentang Pengelolaan Zakat yang khas Indonesia.

Sementara Pemohon Ahli Lainnya, Dodik Siswantoro dari Konsultan Pusat Pengembangan Akuntansi Universitas Indonesia mengatakan, Lembaga Zakat (LAZ) yang memungut zakat harus mendapatkan izin dari BAZNAS, menjadi tidak idependen karena adanya peran dan fungsi yang sama kedua lembaga tersebut.

Di samping itu, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Banu Muhammad menyampaikan hasil survei terkait persepsi masyarakat atas keterlibatan pemerintah dalam tata kelola zakat di Indonesia.

Baca Juga: TPST Bantargebang Longsor, Ratusan Warga dalam Bahaya

Hasilnya, masyarakat cenderung mendukung keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan Dana Sosial Islam (DSI) atau zakat, tetapi mayoritas responden tidak menghendaki pemerintah menjadi pengelola tunggal DSI di Indonesia.

“Jadi, masyarakat perlu benar-benar menjadi mitra, bukan hanya sekadar membantu pemerintah. Namun demikian, pada kenyataannya responden menganggap masih terdapat gap yang cukup besar antara espektasi dan realita kemitraan lembaga pengelola DSI pemerintah-masyarakat,” kata Banu.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 38 dan Pasal 43 ayat (4) bertentangan dengan UUD NKRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memaknai kembali Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 41, dan Pasal 43 ayat (3) sesuai dengan yang diinginkan Pemohon.

Para Pemohon perkara ini ialah Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Perkumpulan Forum Zakat Jakarta, serta perseorangan Arif Rahmadi Haryono. Mereka baik sebagai lembaga maupun pribadi perorangan dalam kegiatannya berhubungan erat dengan praktik pengelolaan zakat. Para Pemohon menunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana sebagai bagian dari tim kuasa hukum.

Baca Juga: Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci, Pemerintah Pastikan Hak Terpenuhi

Para Pemohon yang merupakan muzaki mengaku mengalami hambatan dan kerugian dalam kegiatannya dikarenakan dengan adanya pengaturan tentang pengelolaan zakat dalam pasal dan/atau ayat dalam UU 23/2011. Lembaga-lembaga bentukan masyarakat yang telah lebih dahulu berdiri tersebut telah dan masih melakukan edukasi, kampanye, sosialisasi tentang Zakat Infak Sedekah (ZIS) secara bertahap sampai saat ini.

LAZ yang telah ada terlebih dahulu, berharap adanya kesetaraan peran dan tugas antara BAZNAS dan LAZ, sebagai pembagian jenis bank pemerintah (plat merah) dan bank milik swasta (plat hitam) yang memiliki kesetaraan tetapi dibedakan dengan Bank Indonesia. Bank Indonesia bertanggungjawab atas kebijakan moneter, mengatur dan mengawasi sistem keuangan, serta menjaga stabilitas nilai mata uang rupiah.[]

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tingkatkan Kesiapan, UAR Gelar Pelatihan Penyelamatan di Area Ekstrem

Rekomendasi untuk Anda