Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan statement terkait bebasnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada hari ini, Kamis (24/1) pagi, setelah menjalani masa hukuman selama satu tahun, delapan bulan dan 15 hari di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan kami dari Pemprov DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk memfasilitasi setiap warga sesuai dengan hak-haknya,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut pantauan di lapangan yang diterima MINA, Ahok keluar dari pintu belakang Mako Brimob Kelapa Dua. Dalam pernyataan singkatnya Ahok berpesan agar tidak ada yang menjemput selain pihak keluarga.
Ahok tidak ingin ada massa yang datang ke Rutan Mako Brimob dan dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban lalulintas pada Ruas Jalan Komjen M Yasin, Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: AWG Selenggarakan Webinar “Krisis Suriah dan Dampaknya bagi Palestina”
Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.
Menurut pernyataan pengacara Ahok Teguh Samudera, setelah keluar, Ahok akan pulang ke rumahnya di Pantai Mutiara, Pluit. Dari sana istirahat, kemudian menyambangi keluarga dan sanak familinya di Belitung Timur. (R/Sj/B05)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Puluhan WNI dari Suriah Tiba di Tanah Air