Jakarta, MINA – Direktur Amnesty Internasional (AI) Indonesia, Usman Hamid minta komunitas internasional tidak mengakui pendudukan ilegal Israel di atas tanah Palestina.
“Komunitas internasional harus terus konsisten menjalankan kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk tidak mengakui adanya suatu pendudukan ilegal seperti pembangunan pemukiman Israel di wilayah Palestina,” katanya, dalam seminar internasional bertema “50 Tahun Pendudukan Israel di Atas Palestina” di kampus Universitas Indonesia, Salemba Raya, Jakarta, Rabu (1/11).
Menurutnya, dalam kurun waktu 50 tahun pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina, sebanyak 600.000 warga yahudi telah berpindah ke wilayah okupasi; 100.000 hektar dirampas; 50.000 rumah dan bangunan milik warga Palestina dihancurkan, dan 4,9 juta warga Palestina dibatasi geraknya setiap hari.
“Hak-hak dasar warga Palestina yang tinggal di wilayah yang diduduki Israel sangat dibatasi, termasuk untuk mendapatkan pekerjaan, melanjutkan pendidikan, melakukan pekerjaan ke luar negeri, mengunjungi keluarga, mendapatkan penghasilan, mengakses lahan yang mereka miliki, mendapatkan penerangan dan air sejak pendudukan Israel pada Juni 1967,” paparnya.
Baca Juga: Israel Halangi Evakuasi Jenazah di Gaza Utara
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak hanya warga Palestina yang haknya dilanggar, para aktivis yang memperjuangkan hak warga Palestina juga mendapat intimidasi dan dituduh sebagai penghianat oleh militer dan pemerintah Israel.
Usman menambahkan, Indonesia menjadi satu dari 55 negara Arab dan negara mayoritas Islam yang menghadiri Arab Islamic American Summit dengan tema menjaga serta meningkatkan perdamaian dan stabilitas dunia pada 21 Mei lalu, di Riyadh.
“Dalam hal Indonesia mempunyai peranan penting dalam pergaulan bangsa-bangsa. Secara khusus hubungan baik Indonesia dengan negara-negara Arab serta Amerik Serikat menjadi modal utama untuk meningkatkan tekanan internasional kepada Israel agar menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang terjadi di Palestina,” tegasnya
Ia menjelaskan, salah satu yang bisa diserukan Indonesia adalah mengajak negara-negara tersebut untuk menutup pasar mereka terhadap barang dan produksi oleh pendudukan Israel wilayah Palestina (Occupied Palestinian Territotlries/OPT).
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
“Bisnis yang menghasilkan jutaan dolar setiap tahunnya di wilayah OPT tersebut secara tidak langsung mendukung berlanjutnya pelanggaran HAM yang dilakukan Israel,” ujarnya.
Seminar 50 Tahun Pendudukan Israel ini diselenggarakan Universitas Indonesia (UI) bekerjasama dengan Amnesty International Indonesia.
Acara ini juga dihadiri oleh Kuasa Usaha a.i. Kedubes Palestina di Indonesia Taher Ibrahim Abdallah Hamad, Dirjen. Asia Pasifik dan Afrika, Kemenlu Destra Percaya dll. (L/R10/R04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan