Banda Aceh, MINA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Rabu (13/2) mengutuk keras penangkapan Maria Ressa Jurnalis Filipina yang juga CEO Rappler, pada Rabu itu di kantor Rappler di Pasig City, Filipina, atas tuduhan kasus kejahatan siber.
Maria dijerat dengan UU Kejahatan Siber karena artikel yang dipublikasikan Rappler pada 29 Mei 2012. Laporan berjudul Hakim Agung menggunakan kendaraan SUV milik pengusaha kontroversial (CJ using SUVs of controversial businessman) ditayangkan di situs Rappler sebelum Filipina mengesahkan UU Kejahatan Siber, Kamis (14/2).
Dalam artikel disebutkan bahwa bekas Hakim Agung Renato Corona menggunakan kendaraan yang terdaftar atas nama pengusaha Wilfredo Keng yang diduga terlibat dalam perdagangan obat-obatan terlarang dan perdagangan manusia. Dalam laporan tersebut Rappler telah memenuhi unsur keberimbangan dengan mewawancarai Keng dan memuat kutipannya.
Tak puas dengan artikel itu, Keng melayangkan gugatan pada 2017 atau 5 tahun setelah Rappler mempublikasikan artikel tersebut. Rappler memandang pelaporan kasus ini tidak berdasar dan mengada-ada.
Baca Juga: Tips Sehat untuk Peserta Taklim Pusat Agar Dapat Menyerap Ilmu dengan Baik
Bahkan Kepala Unit Kejahatan Siber NBI Manuel Eduarte juga sempat menghentikan investigasi pada Februari 2018 karena tidak menemukan dasar yang kuat untuk meneruskan tuntutan. Namun, delapan hari kemudian, NBI kembali membuka kasus ini dan menyerahkan berkas ke Kementerian Kehakiman.
Bermodalkan teori bahwa Rappler terus menerus menayangkan artikel tersebut, NBI berubah pikiran dan memandang kasus ini masih layak untuk dilanjutkan.
Tuntutan hukum ini bukan serangan yang pertama untuk Rappler sejak Presiden Filipina Rodrigo Duterte berkuasa. Pada 3 Desember 2018, surat penangkapan untuk Maria juga pernah dikeluarkan atas lima kasus penggelapan pajak. Sebelumnya, pada 20 Februari 2018, jurnalis Rappler Pia Randa juga dilarang untuk meliput di Istana Kepresidenan Filipina.
Ketua AJI Indonesia Abdul Manan menyampaikan solidaritas serta dukungan AJI ke Maria Ressa, Rappler, dan rekan-rekan jurnalis yang tergabung dalam organisasi jurnalis the National Union of of the Philippines (NUJP).
Baca Juga: Cuaca Jakarta Diguyur Hujan Sabtu Ini
AJI juga mendesak pemerintah Filipina untuk menghormati demokrasi dan melindungi kebebasan pers dengan cara menghentikan intimidasi serta tuntutan hukum terhadap Maria Ressa dan Rappler. (L/AP/P1 )
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sudah 2.000 Jamaah Hadir di Taklim Pusat 1446 H