Senin, MINA – Presiden Joko Widodo pada Senin pagi (2/3) mengumumkan kepada publik ada dua warga negara Indonesia positif terkena virus corona (Covid-19).
Terkait kasus ini, pada Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pers nasional memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Juga berkewajiban untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Asnil Bambani mengingatkan, perusahaan media harus ingat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.
“Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19,” kata Asnil dalam siaran tertulis yang diterima MINA.
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Ia melanjutkan, dalam pemberitaan media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal. Selain itu, media juga harus menggunakan narasumber yang kompeten.
“Media harus menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19. (R/R10/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal