Akad Nikah di Pulau Jawa dan Bali Wajib Lampirkan Swab Antigen

Jakarta,  MINA – Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Aturan tersebut terbit di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

Terdapat ketentuan terbaru terkait di saat yang diatur dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Di dalam SE yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin pada tanggal 7 Juli 2021 itu terdapat ketentuan yang mewajibkan untuk melampirkan hasil negatif test swab antigen 1×24 jam sebagai syarat pelaksanaan akad nikah. Ketentuan tersebut berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

“Iya. Nikah selama PPKM Darurat wajib melampirkan hasil test swab antigen negatif. Berlaku di Pulau Jawa dan Bali sampai tanggal 20 Juli 2021,” ujar Kepala Subdit Bina Kepenghuluan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah , Anwar ketika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/7).

Di dalam SE tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan maksimal dihadiri 6 orang. Tak cukup dengan itu, pihak calon pengantin juga wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan (prokes) bermaterai.

Edaran tersebut juga menjelaskan bahwa selama PPKM Darurat, seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25 persen dari jumlah pegawai. Terkait waktu layanan KUA Kecamatan juga lebih singkat daripada biasanya, yakni pukul 08.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.

Layanan pendaftaran nikah yang biasanya bisa secara langsung diurus di KUA, kini hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id. Akan tetapi pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah pada tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ditiadakan.

Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Sementara itu calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.

Lalu, KUA Kecamatan yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor P- 006/DJ.III/Hk.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.