Kuwait, 6 Jumadil Akhir 1436/26 Maret 2015 (MINA) – Akademi Fikih Islam Organisasi Kerjasama Islam (OKI), mengumumkan ditundanya fatwa tentang umat Muslim berziarah ke Kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha saat masih di bawah penjajahan Israel.
Pengumuman yang disampaikan saat penutupan Sidang Akademi Fikih Islam ke-22 di Kuwait, Rabu (25/3) itu karena belum adanya kesepakatan pandangan para ulama dan mufti tentang masalah itu.
Dr. Abdul Hafeez Hale Dawud, Menteri Urusan Wakaf dan Tempat Suci Islam Yordania, mengatakan kepada International Islamic News Agency International (IINA) sebagaimana keterangan persnya yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Akademi telah memutuskan untuk menunda fatwa tentang pertanyaan mengunjungi Al-Quds dan Al-Aqsha hingga studi dan diskusi lebih lanjut.
“Klarifikasi keputusan untuk mengunjungi Al-Quds dan Masjid sucinya, telah menghasilkan perdebatan panjang, yang sebagian besar difokuskan pada menimbang manfaat dan keburukan kunjungan itu,” kata Hale.
Baca Juga: [POPULER MINA] Runtuhnya Bashar Assad dan Perebutan Wilayah Suriah oleh Israel
Dia menambahkan, beberapa pendapat yang muncul dari diskusi tersebut ada yang memandang mendukung, juga ada yang memandang tidak mendukung.
Sementara ulama yang tidak membolehkan kunjungan, Hale melanjutkan, berpandangan bahwa tidak ada keuntungan yang akan diperoleh, dan ulama yang membolehkan kunjungan mengambil pandangan bahwa kunjungan ke Al-Aqsha tidak memiliki kerugian.
Hale menyatakan beberapa sudut pandang yang pada akhirnya mendorong Akademi memberikan lebih banyak kesempatan untuk membuka debat dan dialog, serta menunda mempertimbangkan masalah ini hingga sidang berikutnya, atau akan meninjau seminar yang akan diadakan terutama untuk memberikan kesepakatan pandangan para ulama itu.
Dorong Ziarah ke Al-Aqsha
Baca Juga: Drone Israel Serang Mobil di Lebanon Selatan, Langgar Gencatan Senjata
Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Jenderal OKI, Iyad Ameen Madani, menyampaikan pernyataan selama keikutsertaannya pada upacara pembukaan Akademi Fikih Islam Internasional yang digelar 22-25 Maret 2015 itu, bahwa Al-Quds Ash-Shareef menghadapi serangan keji dari entitas Zionis yang yang bertujuan melenyapkan kota dan merampok identitas Arab dan Islam-nya.
Dia mendorong umat Islam seluruh dunia dapat melakukan kunjungan ke Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha untuk mengetahui kota suci dan terlibat dengan penduduknya yang akan mengkonfirmasi pada pasukan penjajahan dan dunia atas hak abadi umat Islam untuk tempat suci itu.
Dalam pernyataan sebelumnya kepada IINA, Yordania meminta Akademi Fikih Islam OKI untuk memasukkan isu mengunjungi Kota Al-Quds dalam agenda sidang saat ini, bersedia melakukan segala upaya memfasilitasi kunjungan ke Masjid Al-Aqsha bagi mereka yang ingin mengunjungi Kota Suci dan mendukung warga pribumi Al-Quds Palestina.
Pada awal Januari, Sekretaris Jenderal OKI Iyad Ameen Madani, selama kunjungannya ke Kota Al-Quds, memperbarui undangan bagi umat Islam dari seluruh dunia untuk mengunjungi Kota Al-Quds, yang dijadikan sebagai Ibukota Kebudayaan Islam 2015. Dia juga menyerukan menghubungkan musim Umrah dengan menziarahi Masjid Al-Aqsha.
Baca Juga: Pasukan Israel Maju Lebih Jauh ke Suriah Selatan
Sidang Akademi Fikih Islam saat ini juga membahas beberapa isu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban non-Muslim di negara-negara Islam. Isu-isu lain yang dibahas termasuk wanita, yurisdiksi umum, ekskomunikasi, Jihad dan isu-isu ekonomi lain yang berkaitan dengan konten makanan dan obat-obatan halal serta hak-hak penyandang cacat.(T/R05/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah