Aksi Bela Muslim Uighur di Depan Kedutaan China

Jakarta, MINA – Massa Umat Islam menggelar Aksi Bela Muslim di depan Kedutaan Besar China di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/12). Aksi tersebut dalam rangka menuntut Pemerintah China untuk tidak berbuat semena-mena terhadap Muslim Uighur di Xinjiang.

Dalam aksi yang diwarnai guyuran hujan ini, massa membawa spanduk-spanduk yang dibawa bertuliskan ‘China Stop Genocide Ethnic of Uyghurs!’, ‘Shame on You China fo Snatching Freedom of Uighur’, dan ‘Over One Millions Uyghurs Arbitralrily Detained in China, Indonesia Must Speak Up!’.

Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif menilai, Muslim Uighur di wilayah Xinjiang, Cina, telah mengalami penindasan. Menurutnya, dugaan kekerasan kepada muslim Uighur sudah tak bisa ditoleransi.

“Perampasan Hak-Hak Asasi Manusia umat Islam Uighur sudah sangat keterlaluan. Dengan pemberlakuan Undang-undang De-Ekstremifikasi serta dalih melawan radikalisme, hak asasi manusia muslim Uighur dicabik dan dirampas hak beribadahnya, hak ekonominya, hak sosialnya, hak politiknya sampai hak budaya dan kemanusiaannya,” kata Slamet kepada wartawan.

Dia mengatakan massa yang hari ini mendemo juga mengecam muslim Uighur yang dimasukkan ke dalam kamp reedukasi. Tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar hukum internasional.

Massa meminta dugaan pelanggaran HAM tersebut dihentikan. Mereka juga meminta pemerintah China tak lagi melarang muslim Uighur untuk beribadah secara terbuka. Berikut poin-poin tuntutan yang disampaikan dalam Aksi Bela Muslim Uighur:

Satu, mengecam dan mengutuk keras tindakan zalim Rezim Komunis China terhadap saudara kami muslim Uighur.

Dua, menuntut Pemerintah Komunis China agar menghentikan segala perampasan dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap umat Islam Uighur.

Tiga, menuntut Pemerintah Komunis China untuk tidak melarang peribadatan umat Islam Uighur serta tidak melarang Al-Qur’an untuk dibaca dan disebarluaskan.

Empat, menuntut Pemerintah Komunis China membuka akses kepada penyelidik Independen Internasional.

Lima, meminta OKI untuk membentuk tim investigasi dan membawa hasil investigasi pelanggaran HAM tersebut ke International Criminal Court.

Enam, mengecam Pemerintah Indonesia yang berpangku tangan dalam persoalan bangsa Uighur, dan mengutuk keras apabila tidak menjalankan sila kemanusiaan yang adil dan beradab serta menghapuskan penjajahan dan penindasan dari muka bumi karena diamnya pemerintah berarti menentang Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Tujuh, menyerukan kepada rakyat Indonesia umumnya dan umat Islam khususnya untuk memboikot pembelian/konsumsi dari produsen-distributor-retailer China dan menarik seluruh simpanan dari sistem perbankan milik China dan menghentikan seluruh proyek kerja sama dengan China dalam segala bentuknya.

Sementara itu, Koordinator Aksi dari Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Akhirus Sholeh mengatakan, pembungkaman terhadap eksistensi agama Islam di wilayah otonom Xinjiang, Cina, telah terjadi sejak lama.

“Kebijakan represif dan diskriminatif terhadap minoritas muslim Uighur terus berlangsung di sana. Pelarangan beribadah, kampanye anti produk halal, pelecehan, penangkapan, penahanan, hingga berbagai penyiksaan fisik dan psikologis di dalam kamp-kamp konsentrasi,” ujarnya.

Menurutnya, atas dalih program re-edukasi, di kamp-kamp konsentrasi tersebut, pemerintah Cina menahan jutaan muslim di dalam sel yang padat dan menjadi korban indoktrinasi Partai Komunis Cina setiap harinya. (L/R06/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.