Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi Pengacara Palestina Tuntut Pendukung Permukiman Ilegal di AS

Rana Setiawan - Senin, 2 Mei 2016 - 15:04 WIB

Senin, 2 Mei 2016 - 15:04 WIB

438 Views

(lawyerherald.com)

Washington DC, 24 Rajab 1437/2 Mei 2016 (MINA) – Seorang pengacara Palestina, Gandi Amin, Ahad (1/5), mengumumkan secara resmi aksi para pengacara Palestina dan aktivis pendukung Palestina yang melontarkan gugatan di pengadilan Amerika Serikat (AS) di Washington terhadap para pendukung pemukiman Ilegal di AS.

Dalam gugatan tersebut mereka menuntut para pelaku untuk membayar ganti rugi yang jumlahnya mencapai 34,5 miliar Dolar AS untuk dibayarkan kepada warga Palestina yang menjadi korban pelanggaran Israel.

Gugatan tersebut dilayangkan kepada seluruh pihak, tokoh, pekerja, dan yayasan yang terikat dengan proyek pembangunan permukiman ilegal Israel di atas tanah Palestina, demikian laporan Koresponden Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

Amin mengatakan, ide ini muncul setelah Israel mengajukan sejumlah gugatan di beberapa pengadilan di AS terhadap warga, otoritas, dan bank-bank Palestina yang menuntut ganti rugi kepada pemukim Israel dengan alasan aksi perlawanan warga Palestina adalah aksi ilegal, meski faktanya warga Palestina-lah yang menderita di bawah aksi penjajahan Israel dan Israel pula-lah yang seharusnya bertanggung jawab terhadap mereka sesuai undang-undang internasional.

Baca Juga: Semua Rumah Sakit di Gaza Terpaksa Hentikan Layanan dalam 48 Jam

Amin menegaskan dalam wawancaranya dengan Kantor Berita Ma’an News Agency, sebuah komunitas berisikan para pengacara dan aktivis pro Palestina mulai mempelajari kemungkinan untuk menyeret para pendukung pemukiman ilegal Israel ke pengadilan.

Dalam penelitian yang mereka lakukan, terungkap adanya sejumlah Organisasi Non Pemerintah (NGO) AS yang memberikan dukungan dana untuk proyek pemukiman ilegal Israel dengan angka sekitar 15 miliar Dolar AS per tahun atau dengan hitungan sederhana, selama 20 tahun terakhir mereka telah mengirimkan dukungan dana mencapai 350 miliar Dolar AS untuk Israel.

Lebih lanjut sang pengacara menambahkan, perkara ini tidak berhenti hanya di pengadilan AS saja. Ia menegaskan, ada aksi serupa di sejumlah negara Eropa yang menuntut para pengusaha dan perusahaan-perusahaan Eropa yang membantu proyek permukiman Ilegal Israel, di antaranya terdapat tokoh Arab dan Palestina.

Maka dari itu, menurut Amin, siapapun yang berfikir untuk berinvestasi dalam proyek permukiman ilegal Israel maka sebaiknya mulai merasakan panik dan takut. (L/K02/R05)

Baca Juga: Hamas Kecam Penyerbuan Ben-Gvir ke Masjid Ibrahimi

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
Amerika
Internasional
Internasional
Palestina