Al-Quds, MINA – Puluhan warga Palestina melakukan aksi protes atas penutupan gerbang Baabur Rahmah sebelah timur Masjid Al-Aqsha, dari siang hingga Senin malam(18 Februari, beberapa warga pun ditangkap polisi Israel.
Koresponden Quds Press melaporkan, pihak keamanan Israel melakukan penutupan gerbang itu, dan memperketat prosedur masuk melalui identifikasi kedatangan ke masjid untuk melakukan shalat.
Beberapa jamaah terpaksa melakukan shalat Ashar di halaman depan gerbang.
Baca Juga: Hamas Upayakan Pembentukan Pemerintahan Persatuan Nasional di Gaza
Beberapa warga yang ditangkap, masih dalam penyelidikan di kantor polisi Israel, kecuali untuk karyawan Departemen Wakaf Islam, Nazim Bakirat, yang dibebaskan dengan syarat dikeluarkan dari masjid selama 15 hari.
Aksi protes warga meminta pasukan nasional Palestina di Yerusalem untuk mendirikan shalat berjamaah secara terus-menerus di depan gerbang, sampai pendudukan mundur dari keputusan untuk menutupnya.
Pasukan Palestina mengedarkan pernyataan yang menegaskan bahwa Yerusalem akan tetap menjadi milik Arab dan Islam, dan bahwa Masjid Al-Aqsha tidak dapat dipisahkan dari umat Islam.
Pernyataan menekankan perlunya melanjutkan aksi untuk menciptakan situasi tekanan untuk memaksa pendudukan mencegah melanjutkan penindasan dan penyalahgunaan rakyat Palestina kami.
Baca Juga: 376.000 Lebih Warga Palestina Kembali ke Gaza Utara Dalam Dua Hari
Kemarin, polisi Israel menempatkan rantai besi dengan kunci di pintu di atas tangga di pintu Baabur Rahmah.
Muslim Yerusalem meminta semua warga Palestina yang dapat melakukan perjalanan ke Masjid Al-Aqsha untuk shalat berjamaah dan berdoa di depan gerbang itu.
Pada tahun 2003, Inspektur Jenderal Israel memutuskan untuk menutup gerbang tersebut dengan alasan bahwa ada “organisasi teroris” yang disebut “Komite Warisan”, yang tidak ada secara permanen di tempat ini.
Polisi terus memperbarui keputusan penutupan meskipun ada keberatan dari Wakaf Islam, hingga mencabut keputusan ini berulang kali.
Baca Juga: Tentara Penjajah Israel Robohkan Masjid di Kamp Pengungsian Jenin
Tetapi polisi Israel menanggapi pada tahun 2017, mengalihkan masalah ini ke pengadilan Israel dan mengajukan gugatan terhadap Departemen Wakaf Islam dan Komite Warisan dan dituntut di bawah hukum “Memerangi Terorisme”.
Pengadilan memutuskan untuk menutup pintu tersebut sampai pemberitahuan lebih lanjut. (T/RS2/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Penembak Jitu Penjajah Israel Tembaki Ambulans Bulan Sabit Merah Palestina di Rafah