Jakarta, MINA – Sebagian pagar gedung MPR/DPR/DPD yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta jebol saat massa aksi yang menolak Revisi Undang-Undang Pilkada mencoba masuk ke dalam Kompleks Parlemen, Kamis (22/8/2024), sekitar pukul 14.30 WIB.
Pagar yang jebol itu berada di sebelah kiri dari gerbang utama kompleks parlemen. Setelah itu, sejumlah massa aksi pun berdiri di atas pagar yang jebol itu tanpa masuk ke kompleks parlemen.
Meski demikian, Polisi tetap melakukan pengamanan terhadap massa aksi di sekitar area pagar yang jebol tersebut.
Revisi UU Pilkada itu menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Pasalnya, pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.
Sebelumnya Polisi telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.
Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor (Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan pemerintah daerah sebanyak 884 personel.[]
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda