Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKTIVIS HAM PEREMPUAN MESIR DIHUKUM PENJARA 15 BULAN

kurnia - Senin, 1 Juni 2015 - 23:39 WIB

Senin, 1 Juni 2015 - 23:39 WIB

518 Views ㅤ

Aktivis Perempuan Mesir Dipenjara (Foto : Press Tv)
<a href=

Aktivis Perempuan Mesir Dipenjara (Foto : Press Tv)" width="300" height="169" /> Aktivis Perempuan Mesir Dipenjara (Foto : Press Tv)

Kairo, 14 Sya’ban 1436/1 Juni 2015 (MINA) – Pengadilan Tinggi Mesir telah menghukum penjara seorang aktivis hak asasi manusia perempuan dan pengacara selama 15 bulan karena menganiaya petugas polisi pada 2013, kata seorang pejabat pengadilan.

Vonnis Pengadilan Tinggi di kota pesisir Alexandria itu atas Mahienour el-Massry, aktivis 29 tahun, adalah lebih ringan dari tuntutan semula selama dua tahun  (24 bulan) penjara, seperti dilaporan Press Tv diberitakan Mi’raj Islamic News Agency (MINA). Senin.

Pengadilan juga menghukum wartawan Youssef Shabhan dan penyair Loay al-Qhwagy untuk 15 bulan penjara masing-masing dalam kasus yang sama, laporan Harian Mesir al-Ahram.

Ketiga terdakwa didakwa menyerbu sebuah kantor polisi di Alexandria pada 2013 dan menyerang petugas di sana.

Baca Juga: Dua Tentara Cadangan Israel Ditangkap Atas Dugaan ‘Mata-Mata Iran’

Pengadilan itu melarang para aktivis dan media meliput persidangan tiga aktivis ini.

Aktivis wanita, El-Masry, peraih  Ludovic Trarieux Internasional Hak Asasi Manusia Prize tahun 2014, dibebaskan dari penjara September lalu setelah menjalani hukuman empat bulan penjara dalam kasus lain yaotu melancarkan aksi menentang pemerintagan Sisi  yang dinilainya tidak sah karena mengkudeta Mursi yang terpilih secara demokratis.

Sementara itu Kepala Dewan Nasional Mesir untuk Hak Asasi Manusia, Muhammad Fayeq mengatakan, sedikitnya 2.600 orang telah tewas dalam kekerasan yang menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi, pada 2013.

Fayeq juga mengkritik pemerintah atas penahanan tersangka dalam jangka waktu yang panjang, sambil menunggu pengajuan tuduhan formal,  sebagai “hukuman untuk kejahatan yang tidak dilakukan.” oleh yang bersangkutan.  (T/P002/P2)

Baca Juga: POPULER MINA] Trump Usul Relokasi Warga Gaza ke Indonesia dan Pertukaran Sandera

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

 

Baca Juga: Turkish Airlines Kembali Terbang ke Suriah setelah 11 Tahun

 

 

 

Baca Juga: Yaman Bebaskan Awak Kapal Inggris setelah Gencatan Senjata di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Kolom
Khutbah Jumat
Kolom
Kolom
Internasional
Indonesia
Palestina
Kolom
Indonesia