AKTIVIS HAM: PERNIKAHAN SEJENIS LANGGAR KONSTITUSI INDONESIA

sylviani abdul hamid
Sylviani Abdul Hamid (FB)

Jakarta, 13 Ramadhan 1436/30 Juni 2015 (MINA) – Aktivis Hak Asasi Manusia dari SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid mengatakan pernikahan sesama jenis bertentangan dengan Konstitusi .

“Sebagai bangsa yang beragama sudah sepantasnya Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagai kaum Hedon ini,” kata Sylviani dalam rilis SNH Advocacy Center yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa.

Menurutnya, mengapa Indonesia harus menolak perilaku penyimpangan tersebut, karena Indonesia negara mayoritas menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa yang termaktub dalam sila pertama sebagai dasar negara.

Dia menagatakan “Aturan tentang Perkawinan misalnya Pasal 1 dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, kata Sylvi seraya mengutip Pasal 1 dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Sylvi melanjutkan, undang-undang tersebut merupakan perwujudan dan bentuk komitmen dari segenap Bangsa Indonesia dalam rangka membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimuat dalam Konstitusi negara ini.

Menurutnya, budaya dan agama-agama di Indonesia juga sepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa.

“Indonesia memang bukan Negara agama, tapi menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa dimana nilai-nilai keagamaan harus dikedepankan, disamping itu Budaya Timur kita juga menjunjung tinggi etika dan moralitas Bangsa oleh karenanya sudah sepantasnya Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini,” tutup Sylvi.(L/P004/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0