Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aktivis Indonesia Gugat 100 Tahun Deklarasi Balfour

Nur Hadis - Kamis, 2 November 2017 - 16:41 WIB

Kamis, 2 November 2017 - 16:41 WIB

226 Views

Diskusi Menggugat 100 Tahun Deklarasi Balfour di Kedutaan Besar Palestina, Jakarta, Kamis (2/11). (Foto : Hadis/MINA)

Jakarta, MINA – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Indonesian Consortium for Liberation of Al-Aqsha (ICLA) mengeluarkan pernyataan bersama dalam rangka memperingati Deklarasi Balfour sebagai awal penyebab penjajahan di tanah Palestina yang sampai sekarang masih berlanjut.

Pernyataan bersama hasil pembahasan Focus Group Discussion (FGD) di Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, Kamis (2/11), tersebut menuntut pemerintah Inggris untuk bertanggung jawab, meminta maaf, dan memberikan kompensasi kepada rakyat Palestina.

Para aktivis terdiri atas beberapa lembaga seperti Aqsa Working Group (AWG), Syubban Jama’ah Muslimin (Hizbullah), Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Mi’raj News Agency (MINA), dan Radio Silaturrahim (Rasil).

“Deklarasi Balfour harus digugat, deklarasi ini telah dieksploitasi oleh Zionis untuk melegitimasi kaum Yahudi masuk dan menjajah Palestina. Akibatnya, bangsa Palestina hingga kini masih menderita dan terjajah karena tindakan Inggris. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Nur Ikhwan Abadi, Sekjen AWG, salah satu bagian dari konsorsium tersebut.

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Sementara, Pemimpin Jama’ah Muslimin (Hizbullah) Imaam Yakhsyallah Mansur dalam sambutannya mengatakan umat Islam akan dapat menerima kembali Masjid Al-Aqsha apabila dapat menghilangkan sekat kebangsaan dan bersatu dalam sebuah wadah.

“Kita bisa kembali bersatu dengan berjamaah. Dengan berjamaah kita bisa bebaskan masjid Al-Aqsha,” katanya.

Diskusi menghadirkan para pembicara yang dikenal secara konsisten menyuarakan perjuangan Palestina, diantaranya: Mr. Taher Hamad, Kuasa Usaha Kedutaan Besar Palestina untuk Indonesia, Prof. Dr. Makarim Wibisono (Former Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM kawasan Palestina), dr. Sarbini Abdul Murad (Presidium MER-C), dan Sakuri, SH, penggiat isu Palestina.

Deklarasi Balfour adalah sebuah surat yang diterbitkan pada tahun 1917 oleh Menteri Luar Negeri Inggris kala itu, Arthur James Balfour. kepada Walter Rothschild, anak kedua dari Baron Rothschild. Dia adalah pemimpin komunitas Yahudi Inggris kala itu.

Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant

Dalam isi surat sepanjang 167 kata itu, James Balfour menyatakan pemerintah Inggris secara resmi mendukung gagasan untuk menciptakan sebuah negara Yahudi di wilayah Palestina dan juga menyatakan kesetaraan kepada komunitas lain, dalam hal ini 700 ribu warga Arab yang hidup di tanah itu.

Namun, pada kenyataannya, sejak Israel diumumkan berdiri pada 1948, entitas itu terus mencaplok tanah Palestina dari hari ke hari, tahun ke tahun, hingga kini masuk satu abad sejak Inggris memberikan ruang bagi Yahudi Eropa pindah ketanah suci itu.  Pada tahun itu pula, ratusan ribu warga Palestina diusir secarapaksa keluar dari tanahnya hingga kini diperingati sebagai hari Nakba (hari bencana) setiap tahunnya.

Saat ini Israel menguasai lebih dari 85 persen tanah Palestina atau sekitar 27 ribu kilometer persegi. Adapun yang tersisa bagi rakyat Palestina sendiri hanya sekitar 15 persen. Israel mendirikan wilayah terisolir sepanjang perbatasan dengan Jalur Gaza dengan mencaplok sekitar 24 persen wilayah Jalur Gaza  atau sekitar 360 kilometer persegi.(L/B2/P2)

 

Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda