New York, MINA – Aktivis kemanusiaan Black Lives Matter Palestina, Uighur, dan Rohingya menyerukan “perhatian dunia internasional tentang penderitaan rakyat Kashmir yang dikuasai India.”
Pernyataan menandai satu tahun pencabutan otonomi daerah oleh pemerintah pusat India. Al Jazeera melaporkan, Rabu (5/8).
Pada 5 Agustus 2019, pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi mencabut Pasal 370 konstitusi India, yang memberikan status khusus wilayah mayoritas Muslim di wilayah Kashmir.
Kashmir berdasarkan Pasal 370 memiliki wewenang untuk membuat undang-undang sendiri dalam semua hal, kecuali keuangan, pertahanan, urusan luar negeri, dan komunikasi.
Baca Juga: DPR AS Keluarkan RUU yang Mengancam Organisasi Pro-Palestina
Wilayah itu kini ditempatkan di bawah penguncian keamanan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Penguncian termasuk penghentian internet selama berbulan-bulan, yang menuai kecaman dari organisasi-organisasi hak asasi manusia dan PBB.
“Saya mengirimkan pesan solidaritas mendalam ini kepada saudara dan saudari saya di Kashmir dalam menghadapi pendudukan India yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan sosial,” kata guru besar Universitas Harvard Prof Cornel R.West dalam pesan video yang dirilis untuk Kashmir.
“Mari kita sorot secara global pada penderitaan dan perlawanan Kashmir,” ujarnya.
Beberapa hari sebelum peringatan, ribuan tentara India menerima perintah untuk memberlakukan jam malam dua hari di Kashmir, memblokir jalan-jalan utama dengan kawat berduri dan barikade baja, laporan intelijen.
Baca Juga: Lima Paramedis Tewas oleh Serangan Israel di Lebanon Selatan
Warga Kashmir menyerukan agar peringatan itu ditandai sebagai “hari hitam”. (T/RS2/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu