Nablus, MINA – Otoritas pendudukan Israel hari Senin (31/10) memutuskan untuk merebut sebagian besar tanah Palestina, di selatan kota Nablus, Tepi Barat, menurut seorang aktivis lokal.
Ghassan Daghlas, yang memantau kegiatan permukiman kolonial di Tepi Barat utara, mengatakan bahwa otoritas pendudukan mengeluarkan perintah militer untuk mengambil alih sekitar 616 donum tanah milik penduduk desa Qaryout, as-Sawiya dan Al-Lubban ash-Sharqiya untuk memberi ruang bagi perluasan permukiman kolonial terdekat, Eli, Kantor Berita Wafa melaporkan.
Dia menambahkan, permukiman kolonial Eli dimulai dengan sejumlah rumah mobil di sebuah bukit di daerah itu pada tahun 1984, dan sejak itu terus berkembang dengan mengorbankan tanah penduduk desa Palestina untuk menjadi salah satu koloni terbesar di Tepi Barat dan mencapai permukiman Shilo.
Lebih dari 700.000 orang Israel tinggal di pemukiman khusus Yahudi di Yerusalem Timur yang diduduki dan Tepi Barat yang melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Front Demokrasi Serukan Persatuan di Tepi Barat Palestina
Jumlah pemukim hampir tiga kali lipat sejak Kesepakatan Oslo tahun 1993, ketika jumlah pemukim diperkirakan mencapai 252.000. Permukiman kolonial ilegal melonjak dari 144 menjadi 515 pada waktu itu.
Undang-undang negara-bangsa Israel yang disahkan Juli lalu menyatakan bahwa membangun dan memperkuat permukiman sebagai “kepentingan nasional”. (T/R7/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Abu Ubaidah: Tentara Penjajah Sengaja Bombardir Lokasi Sandera di Gaza