Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aktivis Perempuan Aceh Desak Pengesahan RUU PKS

Admin - Jumat, 8 Maret 2019 - 14:42 WIB

Jumat, 8 Maret 2019 - 14:42 WIB

11 Views ㅤ

Banda Aceh, MINA – Puluhan aktivis perempuan di Aceh turun ke jalan menuntut pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang Undangan (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada peringatan Hari Perempuan Sedunia.

Pantauan MINA, puluhan masa sudah mulai berkumpul di depan Mesjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh sejak pukul 08.00 Jumat (8/3) pagi tadi. Mereka yang hadir ikut mengenakan pakaian serba ungu, serta membawa sejumlah atribut aksi.

Koordinator aksi, Riswati, mengatakan, aksi tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya untuk menyuarakan hak perempuan, yang selama ini dinilai belum terpenuhi secara maksimal.

“Kita mendorong agar segera disahkan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual), sebagai landasan untuk memastikan hak-hak perempuan korban kekerasan seksual terpenuhi,” ujar Riswati.

Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup

Dia menambahkan, sikap dan dukungan terhadap penolakan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya sekadar dinyatakan secara lisan. Namun juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan di Aceh saban hari kian meningkat, sehingga dibutuhkan peran semua pihak. Dia juga meminta masyarakat agar saling peduli dengan lingkungan sekitar, hingga kekerasan terhadap perempuan bisa diminimalisirkan.

Selain itu, Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh Khairani Arifin mengungkapkan pada tahun 2018 terdapat 500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Data tersebut merujuk pada laporan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh, dan Pusat Pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh.

Namun sangat disayangakan, banyak penyelesaian kasus kekerasan perempuan terus mengalami kendala, lantaran regulasi yang belum sepenuhnya memihak kepada korban.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional

“Kalau melihat kasus kekerasan yang terjadi hari ini. Dalam KUHP kita hanya mengatur mengenai pencabulan, kemudian bentuk kekerasan lain tidak diatur. Makanya banyak sekali kasus kekerasan seksual yang tidak bisa ditangani sebab tidak ada kebijakan yang mengatur secara spesifik bagaimana cara penanganannya,” ujarnya. (L/AP/RS2)

Rekomendasi untuk Anda

Khadijah
MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Palestina
Indonesia