Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aktivis Solidaritas Palestina di Wales Serukan Parlemen untuk Menentang RUU Anti-boikot

sri astuti - Sabtu, 5 Agustus 2023 - 22:20 WIB

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 22:20 WIB

2 Views

Ilustrasi demo seruan Gerakan BDS (Boikot, Divestasi, dan Sanksi) terhadai Israel. (Foto: BDS Movment)

Wales, MINA – Aktivis Kampanye Solidaritas Palestina (PSC) di Wales, Inggris, mendesak anggota Parlemen (Senedd) untuk menentang RUU pemerintah Inggris yang akan mencabut hak otoritas lokal, sektor publik, dana pensiun pemerintah lokal dan universitas untuk membuat pilihan etis tentang pengeluaran dan investasi, terutama sehubungan dengan situasi di Palestina.

PSC di Wales mengatakan RUU itu berusaha membatasi kemampuan otoritas publik untuk membuat pilihan etis, dan bahwa target utama RUU itu adalah kampanye Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) yang dipimpin Palestina. Kantor Berita WAFA melaporkan.

Berbicara atas nama kelompok PSC Welsh, Betty Hunter, mengatakan: “Target utama RUU itu adalah kampanye boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) yang dipimpin Palestina. Yang mengejutkan, Israel diberi status unik melalui klausul khusus dalam RUU yang menjadikannya satu-satunya negara di dunia yang dilindungi secara permanen dari divestasi oleh badan publik, tidak peduli apa yang dilakukannya untuk melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia.”

Menurut PSC, RUU itu juga bisa memukul kampanye melawan deforestasi, pencemaran lingkungan, dan eksploitasi anak dan pekerja.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

“Itu ditentang oleh koalisi luas dari sekitar 70 organisasi termasuk serikat pekerja, amal, LSM, agama, keadilan iklim, hak asasi manusia, budaya, organisasi kampanye dan solidaritas,” kata Kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

Heledd Fychan, Anggota Parlemen dari partai Plaid Cymru untuk wilayah Tengah South Wales, mengatakan: “RUU yang diusulkan menunjukkan tekad pemerintah Inggris ini untuk membatasi kemampuan juru kampanye dan badan publik meminta pertanggungjawaban pemerintah dan institusi. Menghapus hak untuk memboikot atau melepaskan investasi merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan kemampuan dalam menantang praktik non-etis atau yang melanggar hak asasi manusia di mana pun itu terjadi di dunia.”

Pemerintah Inggris telah memulai proses ‘mosi persetujuan legislatif’ sehubungan dengan pasal 1 dan 4 RUU tersebut. Mosi persetujuan legislatif adalah cara Senedd dan Parlemen Skotlandia diminta menyetujui Parlemen Inggris mengesahkan undang-undang yang berdampak pada masalah yang dilimpahkan.

Pemerintah Skotlandia , salah sebuan negara yang termasuk dalam Inggris Raya, telah memutuskan untuk secara resmi menentang RUU anti-boikot. (T/R7/P1)

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Rekomendasi untuk Anda

Khutbah Jumat
Internasional
Palestina
Kolom