Jakarta, MINA – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berkomitmen untuk menjadi mitra dalam menyelesaikan permasalahan terkait proses sertifikasi halal yang timbul sebagai akibat dari penyebaran wabah penyakit ini.
Dalam menanggapi hal tersebut, LPPOM MUI sudah melakukan berbagai tindakan. Salah satunya, menerapkan work from home (WFH) bagi sebagian besar karyawan. Namun, hal ini tidak menutup layanan sertifikasi halal.
Untuk pelayanan sertifikasi halal secara tatap muka, seperti konsultasi, dialihkan seluruhnya melalui email: [email protected], layanan WhatsApp 08111148696, dan Call Center LPPOM 14056, demikian keterangan pers yang dikutip MINA, Ahad (22/3).
Pendaftaran sertifikasi halal secara daring melalui aplikasi Cerol-SS23000 tetap berjalan sebagaimana mestinya. Aplikan dapat mendaftarkan melalui situs: www.halalmui.org, www.e-lppommui.org, maupun melalui aplikasi HalalMUI di android.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
LPPOM MUI juga telah memberlakukan prosedur pengecekan pengunjung, himbauan hidup sehat, dan penyemprotan disinfektan di kantor LPPOM MUI Pusat.
Adapun pengecekan pengunjung yang dilakukan berupa pengecekan suhu tubuh dan gejala flu, hingga rekaman perjalanan 14 hari terakhir. Hal ini merupakan upaya antisipasi penyebaran virus di lingkungan kantor LPPOM MUI.
Di sisi lain, pelaksanaan sidang Komisi Fatwa (KF) juga tetap berlangsung sesuai dengan waktu yang ditentukan secara daring (teleconference).
Anggota KF MUI pun sangat memahami kondisi tersebut. Oleh karenanya, dalam rapat daring tersebut, semua anggota KF MUI mengikutinya secara antusias.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Tentunya, segala upaya ini dilakukan demi mengoptimalkan pelayanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI.(AK/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?