AKTUALISASI MAKNA HIJRAH

berhijrah

(Ilustrasi)
(Ilustrasi)

Oleh: A Zaenal Muttaqin

(Wartawan dan redaktur di Mi’raj Islamic News Agency (MINA))

merupakan tonggak penting bagi perjalanan dan kaum muslimin. Dengan adanya hijrah, kaum muslimin menemukan posisi strategis untuk mengembangkan Islam dan menancapkan pondasinya yang kokoh sehingga terwujud masyarakat Islam yang kuat.

Selayaknya nilai-nilai berharga yang terkandung dalam Hijjrah ini diaktualisasikan pada kehidupan nyata, sehingga akan memberikan dampak positif sebagaimana hijrah ini juga telah memberikan pengaruh signifikan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya ketika itu.

Hijrah secara harfiah berarti meninggalkan dan secara istilah adalah berpindah dari daerah kafir (tidak dapat melaksanakan perintah Allah) ke daerah Islam. Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) berfirman:

إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّٮٰهُمُ ٱلۡمَلَـٰٓٮِٕكَةُ ظَالِمِىٓ أَنفُسِہِمۡ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمۡ‌ۖ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِى ٱلۡأَرۡضِ‌ۚ قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّهِ وَٲسِعَةً۬ فَتُہَاجِرُواْ فِيہَا‌ۚ فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ مَأۡوَٮٰهُمۡ جَهَنَّمُ‌ۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا (٩٧) إِلَّا ٱلۡمُسۡتَضۡعَفِينَ مِنَ ٱلرِّجَالِ وَٱلنِّسَآءِ وَٱلۡوِلۡدَٲنِ لَا يَسۡتَطِيعُونَ حِيلَةً۬ وَلَا يَہۡتَدُونَ سَبِيلاً۬ (٩٨) فَأُوْلَـٰٓٮِٕكَ عَسَى ٱللَّهُ أَن يَعۡفُوَ عَنۡہُمۡ‌ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَفُوًّا غَفُورً۬ا (٩٩)

“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka: ‘Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah).’ Para malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu.’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali, kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah), mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 97-99).

Ketika menafsirkan ayat tersebut Imam Ibnu Katsir mengatakan, ayat ini mencakup setiap muslim yang menetap di tengah-tengah orang kafir sedangkan dia mampu untuk hijrah dan tidak mampu untuk menegakkan agamanya. Maka orang tersebut telah menzhalimi diri mereka sendiri, dan telah melakukan keharaman berdasarkan ijma’ (kesepakatan) dan berdasarkan ayat ini”.

Dengan keterangan itu, maka jelaslah bagi kita bahwa syariat hijrah merupakan suatu kewajiban dan kewajiban ini tetap berlaku serta relevan sampai akhir zaman, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam (SAW).

“Hijrah tidak terhenti sampai terputusnya taubat dan taubat tidak terputus hingga matahari terbit dari Barat.” (HR. Abu Dawd, no.2479, Ahmad, 1:192, Darimi, no.2418, dishahihkan oleh Al-Albani).

Syariat Hijrah tersebut telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, yakni hijrah dari Makkah yang waktu itu dikuasai oleh orang kafir musyrik yang selalu menghalangi dan menzalimi kaum Muslimin, ke Yatsrib yang kemudian disebut dengan Madinah.

Peristiwa hijrah tersebut memiliki arti penting, sehingga sejarah telah mencatat bahwa Khalifah Umar bin Khattab adalah orang yang pertama kali mengusulkan penanggalan hijriyah yang sebelumnya sudah dimusyawarahkan bersama sejumlah sahabat utama radhiyallahu’anhum.

Penanggalan hijriyah ini menjadi bagian penting dalam peradaban umat Islam. Di mana masyarakat Arab sebelumnya tidak menggunakan penanggalan ini. Para sahabat memulai penanggalan tersebut dengan dimulainya tahun hijrahnya Rasulullah SAW dan para sahabatnya dari kota Makkah ke kota Madinah.

Karena peristiwa hijrah ini memberikan banyak pelajaran dalam perjalanan dakwah Islam dan pembangunan masyarakat Muslim. Lalu mereka mengumumkan bahwa bulan Muharram sebagai awal tahun Hijriyah.

Setelah Rasulullah SAW dan para sahabatnya membebaskan kota Makkah dari pengaruh kaum musyrikin Quraisy, yang dikenal dengan Fathu Makkah, Rasulullah menyatakan dalam sabdanya:

لا هجرة بعد الفتح ولكن جهاد ونية

 “Tiada hijrah setelah Al-fath (Fathu Makkah), akan tetapi jihad dan niat…”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Saat itu, setelah Fathu Makkah maka tidak ada lagi hijrah yang dilakukan dari kota Makkah ke kota Madinah, yang ada adalah jihad dan niat. Inilah yang dikenal dengan hjirah maknawiyah.  Hijrah maknawiyah adalah hijrah dengan hati menuju Allah dan Rasul-Nya, dan inilah hijrah yang sebenarnya, karenanya hijrah jasadiyah akan mengikuti hijrah maknawiyah.

Hijrah maknawiyah menjadi fardhu ‘ain (kewajiban) bagi setiap muslim kapan saja dan di mana saja berada. Hijrah maknawiyah ini, meliputi kata dari dan ke atau kepada, oleh karenanya seseorang yang berhijrah pada hakikatnya berhijrah dari banyak hal, diantaranya:

Pertama, berhijrah dari mencintai selain Allah kepada cinta kepada Allah. Bila kita mencintai Allah secara benar dan lurus, maka apa pun dan bagaimana pun perintah-Nya pasti kita akan senatiasa mengikuti dan melaksanakan segala perintah-Nya. Dan cara mencintai-Nya adalah dengan mengikuti segala apa yang diperintah dan diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Kedua, harus berhijrah dari penghambaan kepada selain Allah, kepada penghambaan hanya kepada Allah. Kita harus membebaskan diri kita dari penghambaan kepada manusia kepada penghambaan kepada Tuhan Manusia, dari penghambaan kepada berhala dengan segala macam bentuk dan jenisnya, kepada penghambaan hanya kepada Allah SWT semata.

Ketiga, berhijrah dari rasa takut kepada selain Allah, kepada takut hanya kepada Allah saja. Seringkali umat Islam merasa takut kepada selain Allah, takut kepada penguasa zhalim, takut kepada atasan, bahkan teman dekat dan kerabat yang menjanjikan nilai hampa dan tak bermakna, sehingga bila mentaatinya akan membawa kemaksiatan kepada Allah SWT. Seharusnya sebagai seorang Mukmin hanya takut kepada Allah yang Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Keempat, berhijrah dari penyerahan urusan kepada selain Allah, kepada bertawakkal hanya kepada Allah. Setelah berusaha dan bekerja secara optimal, diiringi dengan doa harap, serahkan semua urusan hanya kepada-Nya. Bertawakkal hanya kepada Allah SWT secara penuh dan totalitas. Sehingga kita merasa, aman, nyaman dan yakin akan pertolongan Allah SWT, dan yakin bahwa segala urusan cukuplah Allah di atas segala-galanya.

Kelima, hijrah dari berdoa kepada selain Allah SWT, berdoa hanya kepada Allah SWT. Fenomena yang sangat menyedihkan, di mana banyak umat Islam yang berdoa dan mengharap sesuatu kepada selain Allah SWT. Bila mereka ada suatu hajat mereka mendatangi para normal, dukun, kuburan dan yang semacamnya. Mereka meminta dan berharap agar ada isyarat permintaannya dapat terwujud dan dikabulkan. Padahal hanya Allah SWT Tuhan yang Maha Memberi, Tuhan yang maha Pengasih. Dia memberi walau pun tidak diminta apalagi bila kita selalu memohon dan meminta kepada-Nya.

Perlu diketahui bahwa pada haikikatnya hijrah itu adalah meninggalkan perbuatan maksiat dan segala prilaku jahiliyah yang membuat celaka di dunia apalagi di akhirat kelak, kepada cahaya Islam yang terang benderang yang pasti menghantarkan kepada kehidupan dunia yang bahagia dan selamat di akhirat.

Demikianlah semoga kita termasuk diantara orang-orang yang mampu berhijrah menuju Allah SWT dan Rasul-Nya secara totalitas setiap saat dan di setiap kesempatan yang ada. Wallahu a’lam bis showaab. (T/R11/P2)

(Disarikan dari berbagai sumber)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0