Al-Ghoul: Legalisasi Permukiman Israel, Rasis dan Langgar Hukum Internasional

(Arsip)

Gaza, 13 Jumadil Awwal 1438/11 Februari 2017 (MINA) – Ketua Komisi Undang-Undang di Dewan Legislatif Muhammad Faraj Al-Ghoul menyatakan, undang-undang legalisasi Yahudi yang ditetapkan oleh parlemen (Knesset) adalah tindakan rasisme dan usaha pencurian tanah Palestina di seperti yang dilakukan Israel pada Nakbah tahun 1948.

Al-Ghoul mengutuk keras keputusan Knesset itu karena keluar dari otoritas pendudukan dan merupakan bentuk kejahatan internasional.

“Undang-undang itu berusaha melegalkan kejahatan Israel. apapun yang keluar dari pemerintah penjajah itu tidak sah,” tegasnya, demikian Pusat Info Palestina memberitakannya sebagaimana dikutip MINA, Sabtu.

Al-Ghoul meminta masyarakat internasional mengutuk keras tindakan penerbitan undang-undang Israel ini.

“Israel harus diajukan ke mahkamah pidana internasional. Israel mencoba mengelabui masyarakat internasional dengan menyatakan resmi sebagai negara demokrasi dan hukum. Namun Israel mengabaikan kejahatan perang yang mereka selalu lakukan,” ujarnya.

Israel telah meloloskan RUU kontroversial yang melegalkan ribuan rumah di puluhan koloni permukiman ilegal pada lahan Palestina atas kepemilikan khusus di Tepi Barat yang diduduki.

Dewan Knesset (parlemen Israel) menyetujui RUU tersebut merujuk hasil pemungutan suara, Senin (6/2), sebanyak 60 anggota Knesset mendukung RUU, sementara 52 anggota menolak. Delapan lainnya memilih absen atau tidak hadir. (T/R01/P02)

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)