Jakarta, MINA – Pimpinan Pusat Al-Irsyad Al-Islamiyyah memberikan pernyataan atas keputusan sepihak Amerika Serikat terhadap pengakuan ibu kota Israel di Al-Quds (Yerusalem Timur)
Ketua Umum PP Al-Irsyad Al-Islamiyyah Dr. Faisol Bin Madi mengecam pengakuan sepihak Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Al-Quds sebagai ibu kota Israel.
“Pihaknya mendesak PBB untuk berkomunikasi dengan pemerintah AS untuk membatalkan pernyataan Presiden Donald Trump. Karena pernyataan tersebut telah melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB terkait penjagaan perdamaian di kawasan tersebut,” kata Faisol dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (8/12)
Mendesak Pemerintah Republik Indonesia melakukan komunikasi dengan pemerintah AS untuk membatalkan pernyataan dan pengakuan tersebut karena hanya akan melahirkan konflik-konflik skala besar.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk segera berperan aktif melakukan komunikasi antar-negara menegaskan pentingnya pengakuan negara Palestina yang berdaulat dengan Al-Quds sebagai ibu kotanya demi perdamaian dan keamanan dunia.
Mendesak organisasi OKI untuk mengambil sikap tegas terhadap masalah ini. Memberikan dukungan sepenuhnya terhadap rakyat Palestina dalam perjuangannya memperoleh kemerdekaan dan hak-hak kemuanusiaan sesuai UUD 1945.
Kota Yerusalem memiliki sejarah yang panjang yang tidak dapat dilepaskan dari konflik antara Israel dan Palestina, antara Arab dan Israel. Gerakan zionisme yang berlangsung sejak tahun 1948 telah menelan korban jutaan orang dan kerugian yang tak terukur bagi Palestina secara khusus dan negara Arab secara umum.
Saat itu penduduk asli Yerusalem diusir dari tanah kelahiran mereka dan tanah-tanah mereka dikuasai paksa. Kemudian, Israel dengan dukungan dari PBB secara sepihak mendirikan negara Israel. (R/R03/RS2)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa
Mi’raj News Agency (MINA)