Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Makanan Kucing ada yang Disertifikasi Halal

Rana Setiawan - Senin, 24 Januari 2022 - 03:56 WIB

Senin, 24 Januari 2022 - 03:56 WIB

13 Views

Jakarta, MINA – Beberapa waktu lalu, salah satu produk makanan kucing asal Malaysia mengajukan pendaftaran sertifikasi halal. Setelah melakukan penelusuran, ajuan ini pun diterima. Hal ini karena Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menganggap produk makanan kucing juga memiliki titik kritis halal.

Berhasilnya produk ini mendapatkan sertifikasi halal, ternyata menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap hal ini dibutuhkan, khususnya bagi pecinta kucing beragama Islam. Sebagian lagi menganggap hal ini terlalu mengada-ada.

Oleh karena itu, mari kita ulas satu per satu alasan makanan kucing juga perlu disertifikasi halal. Secara umum, ada tiga alasan utama yang menyebabkan makanan kucing perlu disertifikasi halal. Pertama, pemberian makan kucing dengan tangan kosong, sehingga makanan kucing menyentuh langsung ke kulit pemberi makan.

“Disadari atau tidak, saat memberi makan kucing terkadang tangan kita menyentuh langsung makanan tersebut. Jika produk tersebut mengandung bahan yang najis, apalagi najis berat, artinya tangan kita pun terkontaminasi oleh bahan haram tersebut,” jelas Direktur Utama LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si.

Baca Juga: Wawancara Eksklusif Prof El-Awaisi: Ilmu, Kunci Pembebasan Masjid Al-Aqsa

Kedua, terkait dengan titik kritis kehalalan produk. Menurut Ir. Diana Mustafa, auditor senior LPPOM MUI, makanan kucing memiliki sifat yang hampir sama dengan status bahan untuk kosmetik, yakni penggunaan luar, bukan dikonsumsi secara langsung.

Sebagian makanan kucing mengklaim bahwa produknya dihasilkan dari ikan segar pilihan. Bahkan banyak di antaranya mengklaim produknya 100 persen pure organik, tanpa pengawet dan zat-zat kimia lainnya.

“Ikan segar memang termasuk dalam daftar bahan tidak kritis, atau positive list. Namun, dalam proses pembuatan makanan kucing, ikan segar diolah sedemikian rupa dengan mencampurkan bahan-bahan tambahan, seperti vitamin, protein hewani, asam amino, dan sebagainya,” ujar Diana.

Kandungan protein dan asam amino dalam makanan hewan dapat berasal dari hewan darat/udara, sehingga harus berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariah.

Baca Juga: Amalan Sunnah pada Hari Jumat

Sementara vitamin dihasilkan dari bahan mikrobial, nabati, atau sintetis. Jika vitamin berasal dari mikrobial, media pertumbuhannya perlu diperhatikan agar terbebas dari unsur najis. Hal ini untuk memastikan bahwa kandungannya suci (terbebas dari najis) yang dapat mengotori tangan penggunanya.

Faktor terakhir yang menjadi pertimbangan produsen melakukan sertifikasi makanan hewan adalah terkait penyimpanan. Banyak pakan memiliki kemasan besar yang tidak sekali habis, sehingga ada yang perlu disimpan dalam kondisi dingin. Sangat jarang penyayang kucing yang memiliki kulkas terpisah, sehingga umumnya diletakkan bercampur dengan kulkas penyimpanan makanan pemilik hewan.

Banyak pecinta binatang yang khawatir makanannya terkontaminasi benda haram/najis dari pakan peliharaan yang disimpaan bersebelahan. Sertifikasi halal menjadi salah satu bukti yang digunakan produsen makanan kucing untuk menepis kekhawatiran para pembeli pakan kucing.

Atas dasar itulah, Muti menekankan pentingnya umat muslim untuk selalu berhati-hati. Sikap produsen makanan kucing mengajukan sertifikasi halal tak lain merupakan salah satu upaya preventif untuk menghindari umat muslim bersentuhan dengan hal-hal yang diharamkan maupun mengkonsumsi makanan yang bercampur najis. (R/R1/RS2)

Baca Juga: [Hadits Arbain ke-8] Mengajak Kepada Kalimat Syahadat

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Dunia Islam
Indonesia
Indonesia