Banda Aceh, MINA – Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Rabu (2/10) menuntut diberlakukannya qanun ketenagakerjaan.
Aksi berlangsung tertib itu juga membawa sejumlah poster yang bertuliskan penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen.
Habibi Inseuen, sekretaris ABA menuturkan, pihaknya menyayangkan atas sikap pemerintah mengeluarkan peraturan yang justru merugikan buruh.
Pada tahun 2015 misalnya, pemerintah mengeluarkan PP78/2015 tentang pengupahan. 2019 pemerintah juga ikut mengeluarkan Kepmen Naker No.228/2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan
“Isu sekarang yang lagi hangat itu tentang revisi UU 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan, serta kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen,” kata Habibi.
Pihaknya juga mendesak pemerintah Aceh untuk segera menerapkan Qanun Aceh No.07 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan.
“Kami minta pemerintah untuk segera menerapkan Qanun ketenaga kerjaan secara utuh dan maksimal,” ungkapnya. (L/AP/ )
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lewat Wakaf & Zakat Run 2024, Masyarakat Diajak Berolahraga Sambil Beramal