Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aliansi Mahasiswa BEM se-Jabodetabek Tuntut Jokowi Berhentikan Ahok

Rendi Setiawan - Selasa, 14 Februari 2017 - 17:12 WIB

Selasa, 14 Februari 2017 - 17:12 WIB

420 Views

(dok. Arsip)

Jakarta, 17 Jumadil Awwal 1438/14 Februari 2017 (MINA) – Aliansi Mahasiswa BEM se-Jabodetabek melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Selasa (14/2/), menuntut Presiden Jokowi untuk segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ihsan Munawar, Koordinator Wilayah BEM SI Jabodetabek-Banten dalam keterangannya yang diterima MINA, mengatakan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo yang mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur adalah sebuah tindakan inkonstitusional atas hukum yang berlaku saat ini.

Menurutnya, berdasarkan UU No. 23 Pasal 83 ayat (1-3) tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa seorang Gubernur harus diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam aksinya, Aliansi Mahasiswa BEM Jabodetabek-Banten membawa tiga tuntutan, antara lain:

Baca Juga: Gandeng MER-C dan Darussalam, AWG Gelar Pelatihan Pijat Jantung 

  1. Menuntut Presiden Jokowi untuk memberhentikan sementara BTP sebagai Gubernur DKI Jakarta.
  2. Menuntut Presiden Jokowi untuk menjunjung tinggi hukum dengan seadil-adilnya dan menegakkan hukum tanpa pengecualian.
  3. Menolak dengan tegas adanya intervensi politik terhadap hukum.

“Indonesia adalah negara hukum, dan setiap warga negara berhak tunduk pada hukum tanpa terkecuali,” jelas Ihsan.

Demo di Masa Tenang

Hendra J Kede, Ketua Mapilu PWI 2003-2012 mengatakan, tidak ada satupun pasal dalam UU manapun yang melarang demonstrasi pada masa kampanye dan masa tenang Pilkada. Masa tenang Pilkada tidak sedikitpun menghilangkan hak warga negara untuk melakukan demonstrasi.

“UU Pilkada tidak sedikitpun mengatur boleh tidanya demonstrasi pada masa tenang. PKPU juga tidak dalam posisi punya kekuatan untuk meniadakan hak warga untuk melakukan demonstrasi karena hak itu diberikan oleh UU dan memang tidak ada PKPU yang mengatur demonstrasi,” tulis Hendra dalam opininya berjudul “Demo di Masa Tenang Pilkada? Boleh”. (L/R06/P02)

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia
Indonesia