Jakarta, MINA – Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur di Indonesia semakin mengkhawatirkan dan mengancam ketahanan pangan nasional.
Hal tersebut diungkap oleh Ahli Utama Penyuluh Pertanian Kementan Dedi Nursyamsi dalam sebuah perbincangan di RRI, Sabtu (18/1).
Menurut data Kementerian Pertanian, sekitar 100 ribu hektare lahan pertanian di Indonesia dialihfungsikan setiap tahunnya. Lahan-lahan subur yang sebelumnya digunakan untuk menanam padi dan komoditas strategis kini berubah menjadi kawasan komersial dan non-pertanian.
Alih fungsi lahan paling masif terjadi di Pulau Jawa, khususnya di kawasan sekitar Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Baca Juga: Pemuda ICMI Ajukan Judicial Review ke MA Terkait PSN PIK 2
Namun, fenomena serupa juga mulai terlihat di Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan, yang kini menjadi target pengembangan infrastruktur dan kawasan industri.
Proses alih fungsi lahan semakin meningkat dalam satu dekade terakhir, terutama sejak pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Faktor utama alih fungsi lahan adalah kebutuhan pembangunan kawasan industri, perumahan, dan jalan tol.
Ketua Asosiasi Petani Indonesia, Rahmat Wijaya, mengungkapkan kekhawatirannya.
“Produksi padi nasional turun sekitar 3% setiap tahun akibat berkurangnya lahan pertanian. Jika ini terus terjadi, kita akan semakin bergantung pada impor pangan,” ujar Rahmat.
Baca Juga: Imaam Yakhsyallah Mansur: Ibadah Sosial dan Individual Hendaknya Seimbang
Di sisi lain, lemahnya regulasi yang melindungi lahan pertanian serta kurangnya insentif bagi petani untuk bertahan di sektor pertanian turut mempercepat peralihan ini.
Sementara itu, ahli lingkungan Dr. Lestari Nugraha menyoroti dampak jangka panjang.
“Alih fungsi lahan tidak hanya mengancam ketahanan pangan, tetapi juga merusak ekosistem dan memperburuk krisis lingkungan. Kita perlu kebijakan yang lebih tegas untuk melindungi lahan produktif,” katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang berjanji akan memperketat regulasi alih fungsi lahan dengan menetapkan zona perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Selain itu, insentif bagi petani yang tetap mengelola lahan mereka juga tengah dipertimbangkan.[]
Baca Juga: TNI AL Bongkar Pagar Laut di Kawasan Tanjung Pasir Kabupaten Tangerang
Mi’raj News Agency (MINA)