Al-Quds, 13 Ramadhan 1436/30 Juni 2015 (MINA) – Grafiti rasis anti Arab yang ditulis menggunakan cat semprot ditemukan di Beit Safafa, kawasan Arab di bagian tenggara Al-Quds, menurut laporan polisi Israel.
Polisi Israel mengatakan, grafiti rasis menyerukan pembantaian orang Arab disemprot di lokasi tersebut. Sementara itu, terjadi kerusakan pada kunci salon rambut di dekatnya, milik penduduk Al-Quds. Palestinian Info and News Agency WAFA yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) melaporkan.
Polisi Israel mengklaim penyelidikan dibuka dalam kasus ini. Sementara itu, media Israel Haaretz melaporkan kejadian serupa di Al-Quds, ditemukan pada Selasa pagi dekat sekolah Max Rayne milik lembaga Yahudi-Arab.
Menurut Perlindungan Pendudukan Sipil OCHA 2015, Pemukim Israel dilaporkan membakar Gereja Ortodoks Yunani di Al-Quds Timur dan sebuah Masjid di desa Jab’a Bethlehem pada 25 Februari. Dalam kedua insiden ini, grafiti rasis disemprotkan di dinding bangunan tersebut.
Baca Juga: Hezbollah dan Houthi Kompak Serang Wilayah Pendudukan Israel
“Grafiti kebencian kepada orang Arab juga disemprotkan pekan ini di dinding sekolah Menengah Urif for Boys di desa Urif, Nablus,” kata laporan OCHA.
Pada 21 Juni, Israel juga menyemprotkan grafiti rasis “Kematian Orang Arab” di dinding sepanjang jalan di Tabariya. Hal ini terjadi setelah beberapa hari ekstrimis Israel membakar gereja di Galilea yang menyebabkan kerusakan besar pada properti yang diperkirakan berharga jutaan shekel.
Tindakan penyemprotan grafiti anti Arab sering terjadi di Tepi Barat dan Al-Quds, banyak insiden vandalisme kebencian pemukim Israel. Hal ini dilaporkan oleh warga Palestina, mengatakan Israel menargetkan tempat suci Muslim dan Kristen.
Hingga kini, Pemerintahan Israel belum menyatakan kelompok mereka bertindak sebagai aksi terorisme, meskipun serangan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat meningkat tajam.
Baca Juga: Banyak Tentara Israel Kena Mental Akibat Agresi Berkepanjangan di Gaza
Pemukiman merupakan kegiatan ilegal, hal ini berdasarkan hukum internasional karena mereka melanggar undang-undang pasal 49 dari Konvensi Jenewa Keempat yang melarang perpindahan penduduk sipil ke wilayah yang diduduki. (T/P006/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Dipimpin Ekstremis Ben-Gvir, Ribuan Pemukim Yahudi Serbu Masjid Ibrahimi