Jakarta, 21 Sya’ban 1436/8 Juni 2015 (MINA) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Amidhan Shaberah menyatakan dalam ijtima ulama komisi fatwa nanti akan dibahas terkait tiga isu penting,
Pertama, Assasiyah wathoniyah (persoalan strategis kebangsaan). Kedua, Fiqih Sosial Kontemporer. Ketiga, Qanuniyyah (perundang-undangan).
Dia juga mengatakan dalam Ijtima Ulama V yang digelar di Tegal, Jawa Tengah, 8-10 Juni 2015 itu akan mengeluarkan pernyataan sikap 1.000 ulama terkait persoalan umat, sekaligus mendoakan bangsa ini agar terbebas dari upaya mendiskreditkan Islam dan umat Islam.
“Ijtima ulama akan dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, semula rombongan diagendakan untuk berziarah ke Makam Sunan Gunung Jati. Namun karena suatu hal, rencana tersebut dibatalkan,” kata Kyai Amidhan dalam sambutannya di Kantor Walikota Cirebon, Jawa Barat, Ahad (7/6).
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Forum Ijtima Ulama yang akan diikuti oleh para pimpinan dan anggota Komisi Fatwa (KF) MUI se-Indonesia, seluruh pimpinan lembaga fatwa ormas-ormas Islam Tingkat Pusat, akan mendorong agar semua Rumah Pemotongan Hewan (RPH) disertifikasi halal.
Dan ini akan dipantau langsung oleh para ulama serta stakeholder setempat, terutama yang terlibat dalam Ijtima Ulama, sehingga hasilnya tentu dapat lebih efektif.
Sebanyak tujuh buah bis rombongan ulama dari beberapa provinsi Indonesia yang hendak mengikuti Ijtima Ulama ke-V di Pondok Pesantren At-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah, berangkat dari Gedung MUI, Jl. Proklamasi 51, Jakarta Pusat, Ahad (7/6) pagi.
Forum Ijtima Ulama juga akan membahas masalah-masalah terkait pangan, obat-obatan dan kosmetika dalam lingkup masail waqi’iyah mu’ashirah (masalah fiqih kontemporer).
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat
Di antaranya, pendalaman masalah soal istihalah, yaitu proses perubahan fisika mau pun kimia secara khusus terutama dalam produk pangan, menurut perspektif hukum Islam.
Dalam masail qanuniyyah (masalah peraturan dan perundang-undangan), forum Ijtima Ulama akan mendorong penyegeraan penyusunan peraturan pemerintah sebagai tindaklanjut dan implementasi dari Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Juga mendorong Pemerintah Daerah untuk proaktif menginisiasi Peraturan-peraturan Daerah (Perda) untuk kepentingan dan penjaminan pangan halal, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk halal sesuai dengan kaidah syariah. (L/P002/R05)
Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)