Bogor, MINA – Amil Zakat Jamaah Muslimin (Hizbullah) merilis nisab (ukuran) untuk menunaikan zakat profesi dan zakat maal (harta benda) dalam satuan harga emas dan perak.
Dalam syariat Islam, selain zakat fitrah, Islam juga mensyariatkan zakat profesi dan zakat maal sebagai kewajiban bagi umat Islam yang harus ditunakan bagi siapa saja yang sudah mampu (mencapai nisab zakat).
Dalam rilisnya per 23 Rabiul Akhir 1440/31 Desember 2018 yang diterima MINA, Senin (31/12), Amir zakat maal, Ust Qomaruddin Basuni menyatakan, untuk nisab zakat profesi dihitung berdasarkan harga perak (nisab 595 gram) saat itu yaitu Rp7.750,-per gram sebesar Rp4.611.250,-. Jadi, barang siapa yang memiliki penghasilan sebesar tersebut, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilan.
Sementara itu, untuk zakat maal, acuan perhitungannya adalah dengan menggunakan harga emas ( nisab 85 gram) sebesar Rp667.000,- per gram, sebesar Rp56.695.000,-. Untuk zakat maal ini dihitung dalam satu tahun.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Qomaruddin menekankan pentingnya menunaikan zakat profesi bagi mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, wiraswasta dan sebagainya yang memiliki penghasilan rutin per bulan.
Harga emas dan perak sitetapkan berdasarkan perhitungan dari Logam Mulia.
Penyetoran zakat sendiri disalurkan melalui BMT Amanah Syariah atau atau di rekening Bank Muamalat 801.404.116.000.000.1 atas nama Amilin Zakat Pusat. (L/R01/RS1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah