Jakarta, 15 Ramadhan 1437/20 Juni 2016 (MINA) – Amir Majelis Qadha Jama’ah Muslimin (Hizbullah), M. As’adi Al-Ma’ruf mengatakan bahwa pemerintah daerah bisa saja mengabaikan pencabutan peraturan daerah (perda) oleh pemerintah pusat.
Namun, konsekuensinya DPRD dan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur dikenai sanksi.
Sanksi berupa sanksi administratif; dan/atau sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda. “Bisa jadi dapat sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan,” kata As’adi kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Senin (20/6).
Dia menyayangkan jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencabut 3.143 perda diantaranya adalah perda-perda yang secara substantif bernuansakan Islam, seperti pelarangan miras, prasyarat baca Al-Quran bagi calon pengantin Muslim, kewajiban berjilbab, dan sebagainya.
Baca Juga: MUI Tekankan Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status Gender dalam Agama
Pembatalan sebanyak 3.143 perda diumumkan Presiden Joko Widodo pada Selasa (14/6). Menurut Presiden, perda-perda yang dihapus adalah perda-perda yang menghambat investasi. (L/R05/R02)
Mi’raj Islmaic News Agency (MINA)
Baca Juga: Prof. El-Awaisi Serukan Akademisi Indonesia Susun Strategi Pembebasan Masjidil Aqsa