Kairo, 28 Rajab 1436/17 Mei 2015 (MINA) – Amnesty International mengeluarkan pernyataan pada Sabtu (16/5) bahwa keputusan pengadilan Mesir yang menjatuhkan hukuman mati bagi presiden terguling Mohamed Morsi, sebagai sebuah sandiwara berdasarkan prosedur yang tidak benar.
“Hukuman atas Morsi sebuah sandiwara berdasar procedural yang tidak benar, karena itu kami menuntut pembebasan Morsi atau pengadilan ulang di pengadilan sipil,” bunyi pernyataan, yang dimua pada Ahram Online.
Amnesty International adalah sebuah organisasi internasional nonpemerintah dengan tujuan mempromosikan seluruh hak asasi manusia seperti yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights dan standar internasional lainnya.
Di seluruh dunia, berdatangan reaksi terhadap hukuman mati mantan presiden Mesir Morsi.
Baca Juga: Usai Serangan Rudal Yaman, Israel Hentikan Semua Penerbangan di Ben Gurion
Dia dijatuhi hukuman Sabtu karena dianggap terlibat dalam wabah kekerasan tahanan di 2011. Sebanyak 105 orang pendukung lain dari Ikhwanul Muslimin yang dihukum mati.
Media Belanda Werkenbijdenos menyebutkan, Amnesty International menambahkan, bahwa hukuman mati adalah cara yang disukai oleh pemerintah Mesir untuk menghilangkan lawan-lawan politiknya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Jerman Frank-Walter Steinmeier mengatakan bahwa Jerman menolak hukuman mati.
Dari Ankara diberitakan, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengkritik Mesir atas hukuman mati Mohammed Morsi Hukuman.
Baca Juga: Freedom Flotilla, Kapal Bantuan ke Gaza Diserang Drone di Perairan Internasional
“Negara itu kembali ke Mesir kuno dengan mengabaikan kembali asas demokrasi,” ujar Erdogan.
Erdogan juga menyebut negara-negara Barat tidak melakukan apa-apa atas putusan mati tersbut.
Amerika Serikat belum menanggapi hukuman mati tersebut. (T/P4/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Israel Serang Dekat Istana Presiden Suriah