Amnesti Internasional Palestina Minta Israel Batalkan Rencana Hancurkan Desa Umm Al-Hiran

Yerusalem, 24 Safar 1438/ 24 November 2016 (MINA) – Lembaga dan Hak Asasi Manusia di wilayah meminta otoritas Israel segera mencabut keputusannya yang akan menghancurkan desa Umm Al-Hiran dan mengsusir penduduknya.

Dalam keterangannya, lembaga-lembaga HAM ini mengecam aksi Israel menghancurkan desa dan rumah-rumah di sanam karena  menilai tindakan itu sebagai bagian dari program penghancuran dan pengusiran paksa warga Palestina dari wilayahnya sendiri yang terus dilakukan otoritas Israel.

Menurutnya, otoritas Israel sebelumnya memutuskan, pihaknya akan menghancurkan dan membangun dua desa untuk membangun permukiman Hiran hanya untuk orang Israel saja, ditambah perluasan area hutan Atir dan memindahkan penduduk Umm Al-Hiran ke desa Haura. Demikian Palinfo News yang dikutip MINA.

Lembaga-lembaga HAM ini menilai bahwa rencana penghancuran dua desa dan pengosongan penduduk dari rumah-rumah secara paksa tanpa diikuti langkah dan jaminan hukum, tanpa bermusyawarah dengan penduduk dan memberikan pengganti yang sesuai untuk mereka, merupakan pelanggaran terhadap hak warga untuk mendapatkan rumah sesuai dengan konvensi internasional khusus terkait hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

Penduduk desa Atir Umm Al-Hiran adalah warga yang tinggal di dua desa (Palestina 1948), dari 36 desa yang dirampas Israel, di mana otoritas Israel menolak mengakuinya dan memberikan pelayanan pokok seperti listrik, jaringan air dan kebersihan.

Amnesti Internasional menjelaskan bahwa solidaritas internasional untuk penduduk Atir Umm Al-Hiran bertujuan untuBmencegah otoritas Israel terus melanjutkan rencana mengisolasi mayarakat Badui Palestina dan berhenti melakukan upaya merubah daerah Haura menjadi Gito (kantong-kantong kecil yang terisolasi dari daerah yang lain, red). Akibatnya desa ini mengalami kesulitan kesempatan kerja serta kondisi sosial dan ekonomi yang sangat rendah.(T/M013/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)