London, MINA – Amnesty International mengatakan Pemerintah Israel harus berhenti mengabaikan kewajiban internasionalnya sebagai otoritas pendudukan untuk segera bertindak memastikan vaksin COVID-19 diberikan secara adil dan merata kepada warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang didudukinya.
Saleh Higazi, Wakil Direktur Regional untuk Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International, mengatakan, program vaksin COVID-19 Israel telah disorot sebagai diskriminasi yang dilembagakan, mendefinisikan kebijakan pemerintah Israel terhadap warga Palestina. Saat Israel merayakan upaya vaksinasi yang memecahkan rekor, namun jutaan orang Palestina yang hidup di bawah kendali Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza tidak akan menerima vaksin atau harus menunggu lebih lama lagi.
“Hampir tidak ada ilustrasi yang lebih baik tentang bagaimana kehidupan warga Israel dihargai di atas warga Palestina,” kata Saleh Higazi, sebagaimana Wafa melaporkannya, Jumat (8/1).
Dia mengatakan, otoritas Israel harus memastikan bahwa vaksin diberikan secara merata kepada warga Palestina yang hidup di bawah kendali mereka, untuk memenuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional.
Baca Juga: Israel Akui 66 Tentaranya Cedera dalam 24 Jam
“Mereka juga harus memastikan kelancaran masuknya vaksin dan peralatan medis lainnya ke wilayah pendudukan, termasuk membuat pengaturan logistik yang diperlukan. Hal ini guna memastikan keamanan dan efektivitas vaksin ini,” tambahnya.
Pada 23 Desember 2020, Kementerian Kesehatan Israel mulai mendistribusikan vaksin COVID-19. Setelah memberikan suntikan awal kepada lebih dari 10 persen penduduknya, Israel dipuji sebagai negara yang hingga saat ini mencapai cakupan vaksinasi terluas sebanding dengan ukuran populasinya.
Namun, rencana peluncuran vaksin COVID-19 sejauh ini hanya mencakup bagi warga Israel, termasuk pemukim Israel yang tinggal di Tepi Barat, dan warga Palestina di Yerusalem. Ini mengecualikan hampir 5 juta warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat dan Jalur Gaza, di bawah pendudukan militer Israel.
Sesuai dengan Pasal 56 Konvensi Jenewa Keempat, kewajiban Israel mencakup kewajiban untuk memastikan dan memelihara “fasilitas dan layanan medis serta rumah sakit, kesehatan dan kebersihan masyarakat di wilayah pendudukan, dengan referensi khusus pada adopsi dan penerapan profilaksis dan tindakan pencegahan yang diperlukan untuk memerangi penyebaran penyakit dan epidemi menular.”
Baca Juga: Menteri Keuangan Israel Serukan Pendudukan Penuh di Gaza Utara
“Pemerintah Israel harus menjunjung tinggi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan, di bawah hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia, untuk memberikan standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai kepada warga wilayah pendudukan tanpa diskriminasi,” kata Saleh Higazi.
“Pandangan kelompok yang terpinggirkan harus menjadi yang terdepan dalam pengambilan keputusan untuk memastikan bahwa kebijakan vaksin nasional tidak eksklusif atau diskriminatif. Semua negara harus menghadapi ketidaksetaraan yang ada untuk memastikan setiap orang memiliki akses mendapatkan vaksin,” ujarnya.
Pada 22 Desember, 10 organisasi hak asasi manusia dan kesehatan mengeluarkan pernyataan yang menyerukan Israel untuk memastikan bahwa kampanye vaksinasi mencakup warga Palestina yang tinggal di bawah wilayah pendudukan Israel.(T/R7/R1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Citra Satelit Tunjukkan Penghancuran Sistematis Area Pemukiman Gaza Utara