Jakarta, MINA – Tahun 2017 menandai 50 tahun pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan selama kurun setengah abad ini rezim di Tel Aviv telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap bangsa Palestina.
Hal itu mengemuka dalam seminar internasional bertemakan 50 Tahun Pendudukan Israel di Wilayah Palestina yang diselenggarakan atas kerjasama antara Amnesty International Indonesia dan Sekolah Kajian Strategis dan Global Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia (AII), mengatakan selama kurun 50 tahun pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina, sedikitnya 600.000 warga Israel telah pindah ke wilayah okupasi.
“(Sebanyak) 100.000 hektare tanah milik warga Palestina dirampas oleh Israel, 50.000 rumah dan bangunan punya orang Palestina dihancurkan oleh Israel di wilayah pendudukan tersebut,” ujar Usman.
Baca Juga: Tentara Israel Cemas Jumlah Kematian Prajurit Brigade Golani Terus Meningkat
Selain itu, lanjut dia, Israel membatasi ruang gerak 4,9 juta warga Palestina di wilayah pendudukan setiap hari dan membatasi hak-hak mereka untuk mendapatkan pekerjaan, melanjutkan pendidikan, perjalanan ke luar negeri, akses kesehatan, mengunjungi keluarga, mendapatkan penerangan dan air, dan mengakses lahan yang mereka miliki.
Sependapat dengan Usman, Prof Makarim Wibisono mengatakan warga Palestina telah menjadi korban dan target penganiayaan yang zalim oleh rezim Israel. “Penganiayaan itu hampir terjadi setiap hari,” kata mantan Pelapor Khusus PBB untuk Situasi HAM di Palestina itu.
Wibisono menyebut Israel tengah berupaya mengubah komposisi demografi di wilayah-wilayah pendudukan dengan membangun permukiman Yahudi dan menghancurkan rumah-rumah orang Palestina.
“Sekarang Yerusalem Timur juga mulai diisi oleh permukiman Yahudi untuk mengubah demografi kota itu, menjadikan Yahudi mayoritas, Palestina minoritas,” kata Wibisono.
Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya
Ia mengaku prihatin dengan sikap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang terus melanjutkan pembangunan permukimam Yahudi di tanah Palestina meskipun ditentang oleh komunitas internasional.
Wibisono mengatakan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel termasuk pembangunan permukiman ilegal Yahudi, penghancuran dan penggusuran rumah warga Palestina, dan pembunuhanan warga sipil Palestina.
Di samping itu, kata dia, Israel menerapkan tindakan diskriminatif dalam upaya mengusir orang-orang Palestina atau untuk membuat mereka tidak betah. Seperti membatasi akses ke Al-Aqsa, membebani warga Palestina dengan pajak yang tinggi, membatasi ke akses air bersih, membangun pos pemeriksaan, dan membatasi fasilitas ruang kelas.
“Langkah-langkah Israel tersebut melanggar hukum internasional,” ujarnya. (L/R11/R01)
Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)