Hebron, 5 Syawwal 1438/29 Juni 2017 (MINA) – Kelompok hak asasi manusia Amnesty International baru-baru ini mengungkapkan bahwa setidaknya ada 20 kasus pembunuhan tidak sah yang dilakukan pasukan Israel terhadap orang-orang Palestina.
“Orang-orang Palestina sengaja ditembak mati, meski tidak menjadi ancaman kehidupan, yang tampaknya merupakan eksekusi di luar hukum,” kata Amnesty sebagaimana yang dikutip The New Arab pada Kamis (29/6).
Kelompok itu menganggap Israel melakukan “pembunuhan di luar hukum” terhadap orang-orang Palestina.
Menurutnya, pasukan Israel menampilkan penghinaan yang mengerikan terhadap kehidupan manusia dengan menggunakan kekuatan mematikan yang sembrono dan tidak sah terhadap orang-orang Palestina.
Baca Juga: Tentara Israel Mundur dari Kota Lebanon Selatan
Kasus terbaru adalah tentara Israel menembak seorang pria Palestina yang dituding menembaki tentara Israel di kota Hebron, Tepi Barat pada hari Rabu (28/6).
“Pasukan menghadapi seorang bersenjata Palestina yang melepaskan tembakan,” kata sebuah pernyataan berbahasa Inggris di akun Twitter resmi militer Israel. “Menanggapi ancaman langsung, pasukan menembakkan tersangka.”
Sebuah pernyataan awal hanya menyebutkan bahwa pria itu membawa senjata dan dipandang sebagai ancaman, lalu ditembak mati saat diperikas oleh tentara di pos pemeriksaan kota.
Tentara tersebut merilis sebuah gambar senjata api yang diklaim sebagai senjata pria tersebut.
Baca Juga: PBB Adopsi Resolusi Dukung UNRWA dan Gencatan Senjata di Gaza
Sejak Oktober 2015, setidaknya 274 warga Palestina telah dibunuh oleh tembakan Israel, setidaknya 33 di antaranya berusia di bawah 18 tahun.
Otoritas Israel mengklaim, sebagian besar orang Palestina terbunuh melakukan serangan pisau, senjata api atau mobil.
Namun, sering kali saksi dari warga Palestina mengatakan bahwa korban yang ditembak mati tidak menunjukkan melakukan serangan atau sebagai ancaman. (T/RI-1/RS2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan Israel: Ada Peluang Kesepakatan Baru Tahanan Israel